“Pelaku menyuruh korban push up dan juga jongkok hingga korban capek dan jatuh lemas. Rupanya kondisi korban tak membuat pelaku iba. Dia terus menyiksa korban dengan cara menggigit payudara kanan korban dan memukul perutnya sebayak dua kali. Rambut korban juga dijambak dan melipat paha kanan korban hingga patah tulang,” kata Kombes Yugo di Mapolresta Denpasar, Jumat (22/7/2022).
Setelahnya sekitar pukul 05.00 WITA, pelaku dan ibu korban membawa korban ke Jln. Bedugul, Denpasar serta meninggalkannya di depan kios massage sampai akhirnya korban ditemukan warga pagi harinya. Warga yang menemukan lalu melapor ke pihak kepolisian. Lalu dari laporan itu, pelaku ditangkap pada Rabu (20/7/2022) sekitar pukul 10.00 Wita di jalan Kertadalam, Sari II nomor 8, Sidakarya, Denpasar.
“Pelaku disangkakan pasal tindak pidana Kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dalam pasal 76 C Jo pas 80 dan pasal 76B Jo 77B UU RI nomor 17 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. M-007
Ikuti kami di Google Berita
Berita Terkait
- Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Perkara SKEBP Rajungan pada PT Surveyor Indonesia
- Kejagung Periksa Direktur PT Kedaung Propertindo Sebagai Saksi terkait Perkara Timah
- MUI Imbau Masyarakat tak Terpancing dengan Insiden Penembakan
- Kejati Bali Lalai? Tak Periksa Barang dan Badan Tri Nugraha Saat Keluar Ruang Penyidik