JAKARTA,MENITINI.COM- Dirtipidter Bareskrim Polri telah berhasil menangkap buronan dua tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak yang sebelumnya telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Melansir laman Humas Polri, kedua buronan itu, yakni Direktur Utama CV Samudera Chemial Endis (E) alias Pidit dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR). Mereka ditangkap di wilayah Sukabumi tanggal 20 Januari 2023.
“Keduanya ditangkap di Sukabumi,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pol. Pipit Rismanto, Senin (30/1/2023) seperti dikutip dari Humas Polri.
Pipit mengatakan, dua buronan yang ditangkap itu langsung ditahan. Total empat tersangka perorangan dalam kasus ini telah menjadi tahanan Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, ada lima tersangka korporasi dan empat tersangka perorangan. Lima perusahaan yang ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka adalah PT Afi Farma, CV Chemical Samudera, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.
Penyidik Dittipiditer Bareskrim Polri baru melimpahkan satu berkas perkara ke JPU Kejaksaan Agung atas tersangka korporasi PT Afi Farma Senin (16/1/2023). Ini merupakan pelimpahan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya sempat dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap. (M-011)
- Editor: Daton
Berita Terkait
- Perkara Korupsi Pengelolaan Areal Makam, Kejari Karo Tetapkan Empat Tersangka
- Bawa Kabur Motor Anggota TNI, Remaja 16 Tahun Dihajar Sejumlah Orang Tak Dikenal
- Kejagung Periksa Satu Orang Saksi Terkait Perkara Perkeretaapian Medan
- Tegang, Eksekusi Rumah di Jalan Sakura, Kuasa Hukum: Ini Cara Tak Manusiawi