AMBON,MENITINI.COM – Seorang pengedar narkoba jenis sabu, diketahui bernama Andi Jalamaludin. Ia ditangkap oleh tim Reserse Narkoba Polres Pulau Buru di pelabuhan laut Namela, Kabupaten Buru, dengan barang bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu dengan berat 7,26 gram.
AKP Wahidin Sapsuha, kepada wartawan pada jumpa pers Senin (5/6/2023) mengatakan, penangkapan terhadap pelaku, usai tim menerima informasi dari informan bahwa ada salah satu pengedar narkoba dari Ambon menuju Namlea menggunakan Kapal KM Cantika Lestari.
“Usai terima informasi tim Marsegu Sat Narkoba Polres Buru sekitar pukul 16.00 WIT tepatnya pada bulan Mei 2023 lalu, Tim langsung turun ke lokasi guna melakukan pemantauan. Alhasil, sesuai ciri-ciri dari informa, pelaku berhasil diamankan saat hendak turun dari kapal KM Cantika Lestari dari Ambon menuju Namlea” ungkap, AKP Wahidin Sapsuha.
Usai dilakukan penangkapan lanjut Wahidin, pelaku langsung digiring ke Polres guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Alhasil, berdasarkan pengakuan pelaku, tim segera mendatangi tempat tinggal pelaku di daerah bandar angin Namlea untuk dilakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan alat hisap dan satu paket bening berukuran kecil yang berisikan narkoba jenis sabu. Diduga tempat tinggal pelaku merupakan tempat digunakan untuk mengkonsumsi narkoba, ucapnya.
Diketahui, pelaku merupakan tersangka target operasi, dia pernah dihukum dan ditahan dengan kasus yang sama pada tahun 2016 lalu. Namun, yang bersangkutan tidak pernah jera dan masih mengulangi perbuatannya.
Usai dilakukan penangkapan, pelaku kini diamankan di Polres Pulau Buru, guna menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, Pelaku disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (M-009)
- Editor: Daton