Kamis, 19 September, 2024

Bawaslu Bali Ingatkan Kades Tetap Netral

Anggota Bawaslu Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma. (Foto: Istimewa)

GIANYAR,MENITINI.COM-Anggota Bawaslu Bali, I Nyoman Gede Putra Wiratma, menyoroti pentingnya netralitas kepala desa dalam menghadapi tahapan pendaftaran calon dalam Pemilu 2024. Hal ini disampaikan dalam rapat penanganan pelanggaran yang digelar di Bawaslu Kabupaten Gianyar, Bali Senin (26/8/2024).

“Saat ini kita akan memasuki tahapan pendaftaran calon. Banyak pihak yang ingin tampil memberikan dukungannya, meskipun mereka dilarang menunjukkan keberpihakan. Sayangnya, berdasarkan pengalaman-pengalaman pada pelaksanaan pemilihan sebelumnya, masih banyak kepala desa yang tidak netral dalam memberikan dukungan,” ujar Wiratma.

Badung Gelar Rakor Pengamanan Pilkada

Maju Pilwalkot Ambon, Sekkot Kembalikan Dua Mobil Dinas Milik Pemerintah Kota Ambon 

Bupati Giri Prasta Sindir Bacabup Badung: “Melajah Nak Malu” Begini Respon Menohok Suyadinata

Pilwalkot Ambon: Paslon Ririmase-Liem Bebas Narkoba

Kepala desa memegang kekuasaan dan pengaruh yang signifikan di tingkat lokal. Jika mereka memihak pada salah satu calon, mereka bisa mempengaruhi proses pemilihan, yang dapat menimbulkan ketidakadilan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi, menurut Wiratma.

Mengacu pada Surat Edaran Nomor 92 Tahun 2024 Tentang Penanganan Pelanggaran Netralitas Kepala Desa, Bawaslu menegaskan bahwa kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu" dan/atau “ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan kepala daerah”.

Surat edaran tersebut menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis. Jika teguran tidak diindahkan, kepala desa bisa diberhentikan sementara, bahkan berpotensi diberhentikan tetap. Adapun jika kepala desa terbukti membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau golongan tertentu, mereka dapat dikenai sanksi pidana.

"Surat edaran ini diharapkan dapat mencegah terjadinya dugaan pelanggaran oleh kepala desa. Pencegahan dan penanganan pelanggaran harus dilaksanakan agar pemilihan dapat berjalan kondusif dengan zero pelanggaran," tambah Wiratma.

Bupati Badung Serahkan Hibah dan BKK Rp517 M Kepada Lembaga dan Pemerintahan Desa di Badung

Bupati Giri Prasta Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kantor Perumda Air Minum Tirta Mangutama Badung

Ini Anggaran Pembebasan Lahan Pelebaran Jalan By Pass Ngurah Rai Simpang Unud

Dua Tim Aerobatik TNI Siap Manuver di Langit Bali

Menyambut yang disampaikan Wiratma, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Gianyar, Anak Agung Gede Mayun, menyatakan dukungannya terhadap upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu. Ia meminta agar Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dilibatkan dalam sosialisasi netralitas ASN kepada jajarannya.

"Kami berharap Bawaslu dapat melibatkan Forkopimda, karena melalui forum ini, stakeholders yang tergabung dalam forum dapat membantu mensosialisasikan netralitas ASN di instansi mereka," ujar Mayun.

Senada dengan Mayun, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gianyar, I Wayan Agus Pratama, mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan langkah-langkah koordinasi dengan penyelenggara pemilihan untuk meminimalisir potensi pelanggaran, terutama di wilayah desa.

"Kami di Dinas PMD sangat menekankan pentingnya netralitas kepala desa. Kami juga menunggu rujukan dari Bawaslu untuk ditindaklanjuti melalui kegiatan sosialisasi di desa-desa," pungkas Agus Pratama. *

  • Editor: Daton