BADUNG,MENITINI.COM-Polsek Mengwi, Badung Bali menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial OF. Bukan tanpa sebab, OF ditangkap karena ia diduga telah melakukan tindak pidana menipu restoran melalui order makanan.
Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana, mengatakan pelaku OF ditangkap atas laporan dari Thoreau Joshuila Hemmerle. Dia dilaporkan melakukan penipuan dengan modus pemesanan makanan di Rize Cafe Bali, Jalan Pantai Pererenan, nomor 150, Mengwi, Badung.
Kejadiannya, pada Jumat (7/6/2024) sekira pukul 15.00 Wita, di mana karyawan accounting restoran Rize Cafe Bali, Luh Gede Ade Arista Dwi Astarini melaporkan tempat usahanya mengalami scam atau penipuan. Dikatakan, kasir menerima bukti transfer dari rekening atas nama Vikas Chahal. Kemudian, pada pukul 18.20, ada orderan lagi atas nama Vikas berupa dua naan cheese, dua naan plain, satu house dabi, dua masala popcom, dua tangerine jc, dua propical fruit platter dan 11 bir. Total pesanan mencapai Rp1.025.100.
"Joshuila Hemmerle memerintahkan karyawan restoran tetap melayani orderan, dan melakukan pengecekan terkait riwayat orderan dan bukti transfer atas nama Vikas,"ujar I Ketut Adnyana.
Setelah dicek, ternyata benar ada riwayat orderan atas nama Vikas dari 16 April sampai 7 Juni 2024 dengan jumlah barang dan harga berbeda, serta bukti transfer dengan pengiriman atas nama Vikas ke rekening bisnis PT. Conscious Food Collective.
"Setelah dicek ternyata tidak ada uang masuk ke rekening bisnis tersebut. Jumlah harga orderannya mencapai Rp29.868.900. Atas kejadian tersebut korban akhirnya melapor," bebernya.
Dari keterangan korban dan saksi-saksi, Polisi melakukan lidik hingga didapat bukti petunjuk pelaku mengarah ke OF yang tinggal di Pluto House Jalan Pantai Batu Bolong No. 31, Canggu, Kuta Utara, Badung.
"Pelaku mengakui melakukan penipuan di restoran Rize Cafe Balidengan cara memesan makanan dan mengirimkan bukti transfer pembayaran fiktif. OF memesan makanan via WhatsApp dengan identitas Mr X. Ia mengirim pesan order makanan atas nama Vikas," urainya.
Makanan yang di pesan di list terlebih dahulu kemudian dari pihak restoran membalas pesannya dengan jumlah harga makanan yang harus bayar. Selanjutnya, terduga pelaku mengedit bukti transfer secara online di https//www edit-pdfs.com, dengan nama situs link yaitu "Sejda Com".
Kemudian di unduh file PDF tersebut dan tersimpan di file HP terduga pelaku. Lanjut dikirim ke pihak restoran. Terduga pelaku memesan ojek online untuk membawakan makanan tersebut ke guest house tempat terduga pelaku menginap.
"Pelaku mengirimkan bukti transaksi yang diedit tersebut menggunakan nama bank HSBC beserta no rekening atas nama Vikas Chanal," sebutnya.
Dari transaksi tersebut terduga pelaku mengaku mengirimkan bukti tranfer fiktif ke nomor rekening Bank Mandiri milik Rize Cafe dengan melebihkan jumlah nominal dari pembelian makanan. Akibatnya, pihak restoran yang akan membayar ongkos pengiriman.
"Pelaku mengakui telah melakukan aksinya memesan makanan sebanyak 38 kali dengan bukti transfer yang di kirim ke restoran sebanyak 32 kali, dan makanan yang dipesan tersebut dikonsumsinya sendiri," pungkasnya.
- Editor: Daton