DENPASAR, MENITINI-Warga negara (WN) asal Polandia berinisial GAW dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. GAW dideportasi setelah dinyatakan bebas dari hukuman penjara selama 3 tahun di Lapas Kelas II B Singaraja.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, deportasi yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja sudah dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait dan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Ini merupakan tindakan administratif keimigrasian sesuai dengan aturan yang ada. “Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian tersebut merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja dan WNA tersebut dikenakan penangkalan untuk masuk ke Wilayah Indonesia dalam jangka waktu 6 (enam) bulan,” jelas Anggiat Napitupulu, Senin (27/6/2022).Menurutnya,Â
WNA berinisial GAW tersebut merupakan eks narapidana Lapas Kelas II B Singaraja yang melanggar pasal 33 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor 95/PID.SUS/2019/PN.AMP yang bersangkutan dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun. Pada Minggu tanggal 19 Juni 2022, WNA tersebut bebas dan diserahkan oleh Lapas Singaraja kepada Kantor Imigrasi Singaraja untuk diproses lebih lanjut. Setelah memenuhi semua persyaratan administratif, WNA tersebut dideportasi untuk kembali ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Senin (27/6/2022).
WNA tersebut diberangkatkan melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Malaysia Airlines MH714 dengan tujuan akhir Berlin, Jerman dan kemudian dilanjutkan dengan perjalanan bus dari Berlin menuju Polandia. Petugas akan mengawal keberangkatan hingga menuju pintu keluar Indonesia. M-006