JAKARTA,MENITINI.COM– Berdasar hasil survey Indikator Politik Indonesia (IPI) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan kerja yang mengesankan masyarakat adalah penanganan dugaan korupsi langka dan mahalnya Minyak Goreng.
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dalam keterangan tertulisnya menyebut selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo periode ke-2 (2019 hingga sekarang) Kejagung telah menangani perkara lain dengan penyelamatan kerugian negara yang bernilai sekitar 46,8 Trilyun.
Perkara-perkara tersebut diantaranya kasus Jiwasraya, aset dan uang yang bisa diselamatkan Rp.18 T dari kerugian 16 T, kasus Asabri mampu selamatkan Rp. 16 T, kerugian 20 T, Kasus Impor Tektil Batam menyelelamatkan kerugian perekonomian negara menyelamatkan Rp. 1,2 T, kasus Mafia Minyak Goreng mampu menyelamatkan perekonomian Rp 5,6 T (dihitung dari jumlah Bantuan Langsung Tunai untuk 6 bulan, Kasus Lembaga Pembiayaan Ekpor Impor ( LPEI ) Rp. 2,5 T, kasus Garuda Rp. 3,6 T, kasus-kasus lain yang belum bisa dihitung dikarenakan peyidikan masih berjalan (Waskita Precast, kasus impor Baja, dll).
“Jika dijumlahkan kerugian yang bisa diselamatkan Kejaksaan Agung adalah Rp. 46,8 Trilyun,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Bin Saiman dalam keterangannya, Minggu (12/05/2022).
Lebih lanjut Koordinator MAKI mengatakan dengan prestasi hebat dan ranking survey yang meningkat, maka semestinya Presiden Jokowi dan DPR menyetujui anggaran sebesar Rp. 24 Trilyun sebagai bentuk apresiasi, penghargaan dan hadiah kepada Kejaksaan Agung.
Penambahan anggaran 24 T menurut MAKI diperlukan untuk kesejahteraan jaksa termasuk penambahan gaji yang cukup agar terhindar dari perilaku menyimpang.