“Gaji Jaksa Agung dan jajaran dibawahnya masih cukup rendah apabila dibandingkan dengan Pimpinan KPK dan jajaran dibawahnya yaitu pelaksana (Penyidik dan Penuntut) di Kejaksaan Agung bergaji Rp. 11 Juta, sementara Pelaksan di KPK (Penyidik dan Penuntut) berkisar Rp. 25 juta, pejabat eselon II Kejaksaan Agung (Direktur dan Kepala Kejaksaan Tinggi) bergaji Rp. 25 juta, Eselon II KPK (Direktur dan Kepala Biro) bergaji Rp. 40 juta, pejabat Eselon I Kejagung (Jaksa Agung Muda dan Staff Ahli) bergaji Rp. 30 Juta, sementara eselon I KPK (Sekjen dan Deputi) bergaji sekitar Rp. 60 juta, Jaksa Agung bergaji Rp. 35 juta, sedangkan Pimpinan KPK bergaji sekitar Rp. 100 juta,” rinci MAKI.
Sisi lain untuk menjaga marwah Jaksa dan untuk mencegah dugaan penyimpangan, diperlukan penguatan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dalam bentuk diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan Tindak Pidana terhadap oknum jaksa nakal (tidak sekedar proses kode etik). Selain itu semestinya ditambah anggaran untuk Jamwas.
Sumber: rilis MAKI