BADUNG,MENITINI.COM- lantaran lupa akan paspor WNA asal Mesir overstay hingga berujung pendeportasian. Hal itu dikarenakan yang bersangkutan tidak mampu membayar denda overstay sebesar Rp23 Juta.
Pria berinisial MMMKE (43) dideportasi melalui Bandara Internasional Ngurah Rai pada 16 Januari 2024 dengan tujuan akhir Cairo International Airport, Mesir dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar.
MMMKE yang telah dideportasi juga akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita menjelaskan, MMMKE datang ke Indonesia pada tanggal 18 November 2023 melalui Bandara Internasional Ngurah Rai dengan maksud berlibur di Bali.
Ia datang menggunakan Visa on Arrival yang berlaku hingga 17 Desember 2023. Dari pengakuanya, ia menginap di sebuah hotel di wilayah Kuta, namun pada bulan Desember 2023 ia kehilangan tas yang berisi telepon genggam serta beberapa barang-barang penting lain.
Setelah kejadian tersebut MMMKE tidak mengetahui keberadaan paspornya. Ia mengaku tidak mengingat masa berlaku izin tinggal dan tidak melakukan perpanjangan izin tinggal dan meninggalkan hotel tanpa tujuan.
Pada 8 Januari 2024 berdasar laporan masyarakat atas dugaan WNA terlantar, MMMKE ditemukan beristirahat di tepi jalan oleh pihak kepolisian Abiansemal.
Saat itu dirinya baru menyadari dan menemukan ternyata paspornya masih ada di dalam tas kecil. Pihak kepolisian akhirnya membawa MMMKE ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, MMMKE kembali diperiksa dan petugas mengetahui ia telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan (overstay) selama 23 hari.
Atas hal itu ia terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 2. Mengetahui denda overstay di Indonesia sebesar 1 juta rupiah per hari dan tidak sanggup membayar.
“Walaupun ia berdalih, hal tersebut karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun, red.),” terangnya.
Dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan saat itu maka Kanim Denpasar menyerahkan MMMKE ke Rudenim Denpasar pada 10 Januari 2024 untuk didetensi dan pendeportasiannya lebih lanjut.
Setelah MMMKE didetensi selama 6 hari di Rudenim Denpasar, akhirnya MMMKE dapat dideportasi ke kampung halaman dengan seluruh biaya ditanggung kakak kandungnya di Mesir.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Romi Yudianto menyampaikan jajaran keimigrasian Kemenkumham Bali akan menindak tegas setiap WNA yang melanggar izin tinggal di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa WNA yang melanggar izin tinggal di Indonesia akan dikenai sanksi tegas, termasuk deportasi dan penangkalan. “Kami akan mendeportasi WNA yang overstay dan tidak mampu membayar denda,” ucapnya. M-003
- Editor: Daton