Sumedana juga berpesan, apabila ditemukan perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum Kejaksaan RI, masyarakat dipersilakan untuk melaporkan hal tersebut melalui platform yang telah disediakan.
“Klarifikasi ini sekaligus menjadi imbauan bagi seluruh insan Adhyaksa untuk bertindak profesional dan berintegritas di manapun dirinya ditugaskan,” kata Sumedana mengakhiri klarifikasinya. (Rls/K.3.3.1)
Berita Terkait
- Kapolres Badung Panen Cabe Program Polisi Bersemi
- JAM-Intelijen dan PT PHE, Tandatangani Kerja Sama Pengamanan Proyek Strategis Nasional
- Kejaksaan Berperan dalam Koordinasi Lintas Lembaga Memastikan Penegakan Hukum Terkait Perlindungan E...
- Kejagung Kembali Periksa 7 Orang Saksi dalam Perkara Ekspor CPO