DENPASAR,MENITINI-Kakek berusia lebih dari 50 tahun ditangkap Kepolisian Polresta Denpasar. Pria berinisial TO itu ditangkap pada Kamis (13/1/2022) di tempat tinggalnya di kawasan Tukad Badung, Denpasar. Dia ditangkap karena diduga mencabuli anak berusia 7 tahun berinisial AM.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Denpasar, Iptu Ketut Sidia mengatakan penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan orang tua korban pada Selasa (11/1/2022).
Dalam laporannya, orang tua korban mengatakan jika anaknya diduga telah dicabuli berulang kali oleh pelaku TO.
“Pelaku akui perbuatan saat diamankan,” katanya Minggu (16/1//2022). Dimana sebelumnya korban diduga dicabuli berulang kali oleh pelaku.
Korban yang merupakan tetangga pelaku itu dicabuli saat orang tua korban tak ada di rumah.
Kejadian ini terjadi pada Desember 2021 lalu. Aksi bejat pelaku diketahui oleh orang tua korban setelah korban mengeluh sakit pada organ intimnya.
Orang tua korban lalu menanyakan ke korban. Dari sana korban mengaku telah dicabuli pelaku.
Nahasnya, aksi pelaku diduga telah dilakukan kurang lebih empat kali. Akibatnya korban kini mengalami trauma.
Tak terima anaknya jadi korban, orang tuanya melapor ke Polresta Denpasar. Kini pelaku pun telah ditangkap dan sedang diproses hukum.M-007