TEMANGGUNG, MENITINI.COM Bejat! Itulah kata yang pas disematkan kepada pria berinisial ES (45) di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Pria bejat tega menyetubuhi gadis yang merupakan keponakan sendiri yang masih berusia anak di bawah umur. Polisi menyebut pelaku mengancam korban.
“Adapun kasus yang terjadi yaitu persetubuhan terhadap anak yang mana pelakunya merupakan paman dari korban. Jadi saudara ES (tersangka) ini merupakan paman dari korban,” ujar Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali kepada wartawan dalam jumpa pers di kanto Polres Temanggung, Jumat (25/9/2020).
Ali menjelaskan persetubuhan itu terjadi saat korban berada di rumah pelaku. Korban saat itu berada di rumah pelaku karena ibu dan kakaknya sedang bekerja. “Awalnya dia (korban) dirangkul, kemudian diajak bersetubuh, sempat menolak korban itu. Tapi karena diancam dan nanti dijanjikan akan dikasih segala permintaannya akhirnya terjadi,” lanjutnya.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi pada Selasa, 15 September 2020. ES lalu ditetapkan sebagai tersangka pada 18 September 2020.
“Kasus persetubuhan terhadap anak yang mana diatur dalam UU No 17 tahun 2016 dan juga diperbaharui di dalam UU No 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. UU tentang perlindungan anak yang mana ancamannya maksimal 15 tahun, paling singkat lima tahun atau denda Rp 1 miliar,” urai Ali seperti dikutip detik.com
Diwawancara dalam kesempatan yang sama, ES membantah menjanjikan sesuatu dan mengancam korban. Dia mengaku khilaf melakukan perbuatan itu. “Terjadinya begini, mungkin ya bisa dikatakan suka sama suka, wong apa itu pakaiannya buka sendiri-sendiri. Emang itu buka sendiri-sendiri, saya nggak ngancam sama sekali,” ujar pelaku berkelit poll