AMBON, MENITINI.COM – Kasus pemerkosaan anak dibawa umur marak terjadi di Maluku. Peristiwa memalukan ini kembali menimpa seorang siswi Sekolah Dasar (SD) di Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.
Korban, berinisial NM (12) yang diketahui merupakan siswi kelas 6 ini diperkosa oleh lelaki bejat berinisial L yang merupakan seorang tukang ojek.
Kepala Satuan Reskrim Polres Maluku Tengah AKP Galuh Febri Saputra mengatakan aksi pemerkosaan dilakukan pelaku pada 25 Januari 2023 lalu.
“Jadi korban ini merupakan siswi SD dan pelaku ini tukang ojek, keduanya tinggal di kelurahan yang sama,” kata Galuh kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Insiden pemerkosaan itu terjadi setelah pelaku mengajak korban untuk pergi jalan-jalan. Namun bukanya ke tempat ramai, korban malah dibawa ke tempat sunyi. Disana pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada korban secara paksa.
“Korban diajak jalan malam hari oleh pelaku, setelah itu korban disetubuhi secara paksa,” katanya.
Setelah kejadian itu, korban pun tampak murung dan tidak lagi ceria saat berada di sekolah.
Menurut Galuh, kasus itu akhirnya terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan kasus yang menimpa dirinya kepada wali kelasnya di sekolah.
Setelah mendengar pengakuan korban, sang guru yang merupan wali kelasnya, langsung menceritakan kejadian itu kepada orang tua korban.
Saat itu juga, pihak keluarga yang tidak terima kemudian mendatangi kantor polisi untuk melaprokan perbuatan bejat pelaku.
“Jadi kasus ini terungkap setelah korban ini cerita ke wali kelasnya,” ujarnya.
Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban. Polisi lantas melayangkan surat panggilan kepada terduga. Usai diperiksa, pelaku L ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Pelaku kita panggil untuk klarifikasi dan hasil pemeriksaan terbukti lalu di tahan setelah itu baru dialihkan status menjadi tersangka,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara, tegasnya. (M-009)