“Para korban, dijanjikan bekerja ke luar negeri dan diperkirakan sudah 10 bulan laporannya diam dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas). Sudah ada 2 alat bukti, tetapi masih diam di Ditreskrimum Polda Bali,” papar Adi Susanto, selaku kuasa hukum para korban di Denpasar Senin (21/3/2022)
Pria yang akrab disapa Jro Ong itu dibantu rekan kuasa hukum Putu Suma Gita, dan I Komang Wiadnyana, menerangkan para calon PMI telah sempat di interview PT DIM, lalu mereka tidak lama kemudian dinyatakan lulus, dan berikutnya diminta menyerahkan dokumen dan diminta membayar biaya keberangkatan yang nominalnya tidak sedikit.
Bahkan, oknum IRA dan kolega mereka di PT DIM menagih uang keberangkatan dari nominal kisaran Rp.20 Rp.50 juta lebih sebagai syarat calon PMI. “Usai calon PMI di interview PT DIMA, mereka lalu dinyatakan lulus dan diminta menyetor dokumen surat-surat, ada yang setor ijazah aslinya dan tidak kembali sampai sekarang. Termasuk biaya puluhan sampai ratusan juta untuk syarat-syarat keberangkatan, tetapi mereka tidak kunjung berangkat kerja. Ya ini kan ngak bisa dibiarkan begitu saja,” tegasnya.
Kata Jro Ong, tidak saja melakukan laporan ke Polda untuk mengusut tuntas masalah ini. Ia turut melakukan mediasi ke Disnaker Provinsi Bali pada 27 April 2021, di sana diduga PT DIM hanya memiliki surat Nomor Induk Berusaha (NIB) dan belum ada memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) sebagaimana UU 18 Tahun 2017, atau Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2013 terkait dengan penempatan awak kapal.