Jumat, 22 November, 2024

Beli LPG Tiga Kilogram Wajib Bawa KTP

Beberapa toko dan pengecer tempel pengumuman beli gas harus bawa KTP. (Foto: M-007)
Beberapa toko dan pengecer tempel pengumuman beli gas harus bawa KTP. (Foto: M-007)

DENPASAR, MENITINI.COM-Pemerintah akan memberlakukan penyaluran LPG ukuran 3 kilogram dengan tepat sasar. Sebab fakta yang terjadi selama ini adalah LPG ukuran 3 kilogram untuk subsidi ternyata dikonsumsi secara massal termasuk oleh masyarakat kelas menengah ke atas.

Area Manager Communication Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Area Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) Ahad Rahedi saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa sosialisasi sudah dilakukan sejak Maret 2023 lalu.

“Soal pemberlakuan pembelian gas LPG 3 kilogram yang harus menunjukkan KTP. Bali juga sudah diberlakukan. Sosialisasi sudah dilakukan sejak Maret 2023. Kami berharap masyarakat tidak perlu kaget karena ini untuk kebaikan bersama anak bangsa ini,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (13/7/2023). 

Menurut Rahedi, masyarakat yang akan membeli LPG 3 kilogram harus menunjukkan NIK yang ada di KTP. NIK diperlukan untuk mengecek apakah warga tersebut sudah terdaftar sebagai pengguna gas subsidi atau tidak. Jika sudah terdaftar di sistem, konsumen dapat membeli LPG 3 kilogram. Jika belum, konsumen diminta untuk membawa KTP dan KK untuk didaftarkan ke sistem. Namun proses ini hanya dilakukan saat pendaftaran pertama kali saja. Bagi konsumen yang belum mendaftar maka diharapkan segera mendaftar ke sistem yang sudah ada. Sistem itu bisa diakses di subsiditepat.mypertamina.id/LPG atau ke subsiditepatlpg.mypertamina.id. Pendaftaran tidak terlalu sulit dan bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja. Tanpa data itu maka agen atau pengecer tidak bisa melayani lagi warga yang akan membeli gas LPG 3 kilogram.

Terkait dengan data KTP yang berbasis desa atau by name by address, menurut Rahedi, hal ini bukan menjadi masalah. Pemerintah sudah melakukan antisipasi bahwa di sebuah wilayah misalnya ada penduduk pendatang, warga diaspora yang bekerja dan sejenisnya.

“Database sudah terintegrasi secara nasional. Makanya bisa didaftarkan dimana saja. Asalkan datanya masuk kelompok subsidi tepat maka dia bisa diakses dimana saja. Jadi untuk warga luar Bali yang menetap di Denpasar dan Badung atau dimana saja karena pekerjaan tetap bisa dilayani dalam pembelian gas LPG 3 kilogram. Semua bisa dilayani,” ujarnya. Saat ini masih dalam proses pendataan konsumen LPG 3 kilogram. Sistem yang akan bekerja semuanya.

Salah seorang warga Denpasar bernama Widya mengaku kaget saat diminta KK dan KTP ketika dirinya akan membeli gas LPG 3 kilogram di sebuah pangkalan di wilayah Padangsambian Kecamatan Denpasar Barat.

“Hari ini  saya rencana beli gas 3 kilogram untuk masak. saya mendatangi salah satu toko sembako yang merupakan pangkalan gas LPG 3 kilogram. Saya tidak tahu kalau beli gas 3 kilogram harus menunjukan KTP. Setelah menunjukan KTP dan diperiksa oleh pemilik toko ternyata saya belum terdaftar terdaftar di Pertamina. Saya diminta no KK untuk didaftarkan agar bisa membeli gas tersebut. Karena saya tidak bisa menunjukan KK akhirnya saya ditolak untuk membeli gas di pangkalan tersebut,” keluhnya .

Walau prosesnya sedikit merepotkan, namun dirinya setuju apabila pemerintah ingin membatasi pembelian gas 3 kilogram agar subsidi tepat sasaran. Hanya saja harus disosialisasikan kepada masyarakat secepatnya dan secara masif. Sebab gas itu kebutuhan pokok. Ia juga meminta agar kalau bisa pendaftaran cukup dengan menunjukkan KTP.

“Kenapa harus menunjukan KK saat pendaftaran, kenapa tidak cukup dengan KTP. Kadang emak-emak kalau belanja, jangankan bawa KK, KTP kadang-kadang tidak bawa kalau tidak sedang bepergian jauh,” ujarnya. Untuk membuktikan hal tersebut, ia coba beralih ke toko lainnya dan ternyata semuanya sama.

“Saya sudah mendatangi beberapa toko yang menjual gas 3 kilogram. Memang pada saat belanja beberapa toko stock gas 3 kilogram kosong dan saya menanyakan perihal syarat untuk pembelian gas LPG 3 kilogram apakah sama. Menurut petugas toko yang lain untuk saat ini blm ada petunjuk pendaftaran oleh pengecer,” ujarnya. (M-007)

  • Editor: Daton