Untuk mencegah kasus N tersumbat selama proses penyelidikannya dalam menggali informasi dari korban N. Ipung menyarankan agar penyidik di dalam kasus N bisa memahami psikologis anak demi mengungkap keadilan dalam kasus kejahatan seksual.
Dibutuhkan dua alat bukti, berupa keterangan saksi dari korban itu sendiri dan hasil Visum et Repertum atau psikiatri untuk menahan pelaku. Sementara soal ibu korban, Ipung menyebut bahwa tidak menutup kemungkinan menjadi tersangka dalam kasus ini. Karena selain menelantarkan anak, ibu korban juga bisa dijerat dengan Pasal 55 KUHP.
“Diduga ibu korban sampai diam menonton anaknya dianiaya. Susahnya anak atau korban mengungkapkan dan berbicara di depan umum karena tidak ada perlindungan dari orang terdekatnya, yaitu ibunya, tetangganya, atau orang lain yang memiliki empati,”sebut ipung.
Dalam dalam kejahatan seksual yang dialami seorang anak, Ipung menyebut tidak terlalu gampang untuk diungkap jika tidak memiliki empati yang besar untuk mereka (anak). “Menyidik perkara anak yang mengalami pelecehan seksual, kita harus mengajak mereka dengan cara bermain,” paparnya.
Ditambahkan ipung, ibu korban atau tersangka Novita Murti (33) tidak bisa lepas dari kasus ini, dia tetap dikatakan bersalah. Apalagi menurut Ipung, kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan luar biasa, jangan sampai kasusnya dianggap sederhana, sebab anak adalah generasi dan penerus bangsa.
“UU untuk penamparan dia masuk dalam Pasal 55 KUHP, dimana orang yang melihat dan menyaksikan orang melakukan tindak kejahatan kepada orang lain, tetapi dia diam saja, maka dia masuk menjadi pelaku di sana. Atau Pasal 170 KUHP,” tegasnya.
Selain itu, Ipung juga menduga bahwa adanya persekongkolan antara ibu korban dan pacarnya.
Dugaannya adalah jangan N selama ini menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan secara bersama sama antara ibu dan pacar ibunya.
Ipung kembali menegaskan, kasus kekerasan terhadap anak memang sebagian besar dilakukan oleh pacar dari ibu si anak.
“Dari beberapa kasus kekerasan anak yang saya tangani, rata-rata yang menjadi pelaku adalah pacar dari ibunya,” terang wanita yang pernah menjadi bagian dalam pengungkapan kasus pembunuhan Angeline.
Atas hal ini, Ipung meminta agar RPK (Ruang Pelayanan Khusus) Polda Bali dan unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polresta Denpasar untuk bergandengan tangan dalam mengungkap dan menjadikan kasus ini terang di mata publik serta korban mendapat keadilan, sementara pelaku mendapat hukuman yang setimpal.
Yang terakhir, Ipung sangat berharap bisa menjadi bagian dalam perkara ini untuk melindungi hak-hak korban atau anak korban. “Saya sangat tertarik dengan kasus ini, saya harap bapak dari anak ini menghubungi saya dan meminta saya untuk mendampingi korban,” pungkas Ipung. M-007