DENPASAR,MENITINI.COM – Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor bernama I Putu Purnama Putra (23).
Kepada polisi, pelaku yang ditembak kaki kirinya karena berupaya kabur saat akan ditangkap ini, mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 21 TKP. “Mengaku mencuri motor di 21 TKP yaitu di wilayah Denpasar Timur, Denpasar Selatan dan Denpasar Barat,” terang Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Rabu (23/3/2022) di Mapolresta Denpasar.
Aksi pencurian dilakukan pelaku sejak tiga bulan terakhir. Pelaku yang masih berusia muda tersebut menyasar sepeda motor milik warga yang diparkir tanpa dikunci stang.
Sepeda motor yang diambil kemudian disimpan beberapa hari di rumahnya di seputaran Jalan Hayam Wuruk, Denpasar Timur. Setelah itu sepeda motor ia jual.
“Motor hasil curian kemudian dijual melalui media sosial Facebook. Untuk satu unit motor ia tawarkan mulai dari harga Rp1 juta hingga Rp2 juta,” kata Kapolresta Denpasar.
Dari tangan pelaku yang merupakan residivis kasus penganiayaan ini, polisi menyita barang bukti 8 unit sepeda motor berbagai merk dan beberapa kunci motor. Polisi masih mencari barang bukti lainnya.
“Untuk barang bukti lain masih didalami karena sebagian besar telah laku dijual oleh pelaku,” jelas AKBP Bambang.