Minggu, 8 September, 2024

Berani Selingkuh? Siap Siap Diusir dari Dusun Ini

Ilustrasi selingkuh. (i-stock)

GERUNG, MENITINI.COM– Sanksi tegas disiapkan bagi pelaku zina atau warga yang berani berselingkuh di wilayah ini.  Salah satu aturan dalam awig-awig itu berkaitan dengan larangan warga masyarakat setempat saling bermain mata dan punya rasa dengan suami atau istri sesama warga di sana.

Kepemimpinan Lombok Barat  Perlu ”Jalan Baru” Hindari Citra Kekuasaan Karena Warisan

Tergugat Ngotot, Mediasi Gugatan Rp 105 Miliar Gagal

Dua KK Ini Tolak Coklit, Alasan Tak Pernah Terima Bansos

Memprihatinkan, 42 Tahun TK Pertiwi Ruang Kelas Sudah Roboh

Karena bagi masyarakat setempat, aturan atau awig awig ini dibuat untuk menghindari terjadinya potensi konflik sesama warga yang bisa mengusik ketentraman di dusun tersebut.

Bahkan, ada hukuman sosial pengasingan, hingga denda yang mengintai siapapun yang melanggar awig-awig tersebut.

Kepala Dusun Belunsuk, Mujiburrahman.

Bahkan sanksi yang paling ektrem adalah warga yang bersangkutan akan diasingkan bahkan diusir dari wilayah itu.

Ya, aturan itu berlaku bagi warga di Dusun Belunsuk, Desa Kuripan Timur, Lombok Barat (Lobar).

Kecamatan Pekutatan Jembrana, Andalkan Tari Sekar Ibing Lomba Gong Kebyar Wanita 2024

Makepung Bupati Cup 2024 Diikuti Ratusan Pasang Kerbau

Tradisi Tenun dan Konservasi di Kapuas Hulu

‘Mulang Pakelem’, Tandai Mulainya Penanganan Keretakan Tebing Pura Uluwatu

Sanksi tersebut telah tertuang dalam aturan atau awig-awig dusun terkait prilaku sosial warga guna menghindari potensi gejolak dalam kehidupan sehari-hari mereka.

Kadus Belunsuk, Mujiburrahman mengatakan bahwa sebelumnya sempat ada kasus perselingkuhan antar warga yang sudah sama-sama memiliki pasangan dan diasingkan keluar dari dusun selama kurang lebih 5 tahun, serta denda.

"Tapi kalau sampai berat (kasusnya) sampai berhubungan badan dan ada bukti yang konkrit. Itu (hukumannya) 10 tahun diasingkan dan denda Rp10 juta," tegas Mujiburrahman dalam sebuah kesempatan.

Kata dia, hukuman itu berlaku bagi masyarakat yang melanggar dan statusnya sudah berumah tangga.

"Yang kita antisipasi ini yang mengganggu istri orang. Sudah 5 yang kita asingkan karena kasus itu (selingkuh-red)," tuturnya.

Dikatakannya, awig-awig itu pun telah dibuat sejak tahun 2000 silam dan sejauh ini tak ada protes dari warga setempat.

Polsek Dentim telah Tangani Keributan di Jalan Tantular, Renon Denpasar

Gianyar Diguncang Gempa, Dirasakan hingga Denpasar

Kabar Gembira, 6.870 Formasi P3K Badung Bakal jadi PNS

Desa Pulukan Ditetapkan Menjadi Desa Cantik 2024

Karena awig-awig itu juga dirumuskan oleh para tokoh agama dan tokoh masyarakat, bersama warga setempat.

Itu pun juga disebutnya melingkupi aturan larangan mabuk-mabukan bagi warga di sana.

"Kita kumpulkan tokoh-tokoh di sini, untuk memberantas hal-hal seperti itu, ya kita bikinkan awig-awig," jelasnya.

Kendati saat awal dibentuk, kata dia, memang belum ada sanksi yang mengikat bagi warga yang melanggar.

Namun, sanksi pengasingan itu akhirnya disepakati sejak tahun 2015 lalu.

"Kalau sanksi berat itu diasingkan selama 10 tahun dengan denda Rp10 juta. Dan yang sanksi sedang itu dihukum selama 5 tahun," imbuhnya.

Sehingga ketika ada warga yang ketahuan melanggar, maka yang bersangkutan akan sadar diri dan keluar dari dusun tersebut, sesuai dengan jenis pelanggarannya.

Apakah ringan, sedang atau pun berat. "Kalau sudah selesai hukumannya, dengan sendirinya akan kembali. Dan kita permaklumkan di masyarakat, bahwa dia sudah selesai. Jadi bisa kembali sebagai warga sini, masuk banjar lagi," terangnya.

Kelompok Ternak di Jembrana Terima Bantuan Ayam Petelor

 Pasar Umum Negara Resmi Dipelaspas  

Menparekraf Temui Pelaku Usaha Bali Bahas Arah Pembangunan Sektor Parekraf ke depan

Harga Pertamax dan Dex Series Turun

Tetapi kata dia, jika yang bersangkutan masih dalam masa hukuman pengasingan maka musibah apapun yang terjadi di keluarganya di Dusun Belunsuk, yang bersangkutan tetap tak dibolehkan datang.

"Kita buat awig-awig ini untuk menjaga-jaga, antisipasi. Agar jangan sampai ada lagi warga yang sudah berumah tangga, mau (suka, red) dengan pasangan tetangga atau teman sekampungnya," kata dia.

Sehingga satu-satunya jalan yang yang efektif untuk mengikat dan menjaga sikap masyarakat setempat adalah dengan dibuatnya awik-awik.

Jika dulu saat teknologi belum secanggih saat ini, minimal harus ada tiga orang sebagai saksi atas apa yang dituduhkan bila memang ada warga yang melanggar.

"Tapi kalau sekarang kan zaman sudah canggih, ada media sosial segala macam. Ada tahun 2021 itu kejadian, trus ada yang kirim video ke istri yang bersangkutan dan lapor ke kami," bebernya.

Sehingga dilakukan pertemuan dan kasus itu dirembukkan bersama dengan para tokoh setempat. Untuk kemudian dikaji, sanksi apa yang layak diberikan.

"Alhamdulillah setelah ada awig-awig, masyarakat kita agak tenang, tentram gak seperti yang lain-lain," pungkas Kadus Belunsuk tersebut. (*)

Member of SMSI Prov. Bali

Copyright @Berita Menitini

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI