BADUNG, MENITINI-Hingga saat ini pengerukan galian C di Bukit Angantiga, Kecamatan Petang, Badung terus terjadi. Pantauan media ini di Angantiga menunjukkan, alat berat terus menggali material untuk didistribusi ke berbagai penjuru Bali. Akibat dari pengerukan tersebut, bukit yang sebelumnya ditumbuhi pepohonan, dan berbagai jenis rerumputan mulai terlibat gundul. Selain itu pengerukan yang terus menerus dapat menyebabkan terjadinya bencana longsor. Dari peristiwa sebelumnya di tahun 2012 lalu, tiga penambang atau pekerja di Galian C tersebut tewas tertimbun material saat longsor. Korban adalah operator alat berat. Meski demikian kejadian tersebut rupanya tidak menyurutkan aktivitas pengerukan tanah di kawasan tersebut sampai saat ini.
Kepala Dusun Angantiga Muhammad Sakyan saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan, lahan yang dikeruk itu miliki warga setempat. Jadi itu adalah tanah milik pribadi. Mereka memang menjual material tersebut ke beberapa proyek yang membutuhkan.
“Semua orang sini yang punya, lahan pribadi itu. Saya memang kepala dusun disini. Tetapi urusan lahan, itu hak mereka. Material itu dikeruk dan dijual. Ini milik pribadi-pribadi. Jadi kami tidak bisa campur tangan,” ujarnya saat ditemui Sabtu (25/6/2022) lalu.
Ia menceritakan dulunya lokasi galian C tersebut merupakan bukit. Dan dulunya pertama kali di sisi utara dan makin kesini pengerukan terus terjadi. Dan menurutnya pemiliknya tidak hanya satu orang. “Awalnya kayu dan rumput, sekarang menjadi melebar itupun disana satu kelompok karena yang pertama ada yang memiliki, yang kedua tertarik dan tanah itu bagus dan dijual tambah lebar-tambah lebar dan itupun pernah makan korban,” bebernya. Ia mengakui jika semua pemilik lahan tersebut adalah warga asli Angantiga.
Saat ditanya apakah usaha galian C itu berizin? Sakyan mengakui, bahwa pada tahun 2016 pihaknya sempat memberikan izin kepada pemilik usaha tersebut dan mereka sempat memberikan bantuan kepada desanya.
“Tahun 2016 itu hanya sebentar sehingga dari pengusaha itu ada pemasukan di Banjar untuk air dan listrik mereka kasih hanya sebentar,” bebernya.
Kemudian pihak pemohon (pengusaha) itu meminta izin ke desa dan ke kecamatan. Bila sebelumnya pernah meminta izin di Dusun maka sekarang proses tersebut langsung ke kecamatan dan kabupaten. “Dan kita pernah survei, sidak, dengan Camat Petang. Mereka menunjukkan surat izinnya saat itu ada, cuma waktu itu kita survei karena ada ketidaknyamanan dari warga disini bahwa kalau kemarau debu kalau musim hujan becek jalannya,” terangnya.