Selain melakukan musyawarah dengan pemilik usaha galian tersebut, pihaknya juga mengakui jika usaha tersebut pernah ditutup di tahun 2018. “Dari situlah kalau kita tidak terlibat, katanya mereka sudah ada izin langsung dari atas, kita memang pernah survei dan ada suratnya ya ke dinas Perizinan Badung,” ujarnya. Untuk yang terbaru saat ini pihaknya tidak mengetahui apakah izin galian tersebut masih berlaku atau tidak.
Ditanya berapa jumlah warga yang memiliki usaha galian tersebut pihaknya mengaku tidak mengetahuinya secara pasti. “Galian C itu bukan hanya satu lokasi, disini ada yang lain mengelola banyak itu disini. Dia itu giliran punya jadwal dia tidak hanya satu, misalnya ada yang cari tanah berapa truk, misal disini punya kerja yang ini stop yang itu aktivitas, besoknya ada yang tanya kenapa kamu gak aktivitas izinnya mati, tapi dua hari lagi jalan lagi. Disini gitu aja bergiliran,” ungkapnya.
Ia juga yakin jika kepolisian mengetahui hal tersebut. Yang mengetahui secara pasti kondisi galian C itu diduga kepolisian Polsek Petang. “Mungkin saja saya juga gak tahu. Karena pernah Intel itu gembok alat berat tapi dua hari kemudian jalan lagi,” ungkapnya.
Dia pun mengungkapkan jika tanah habis maka dia (pemilik) akan pindah mengeruk dan begitu saja seterusnya. M-006