JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan Serah Terima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas 6 berkas perkara Tersangka Korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021 kepada Jaksa Penuntut Umum pada JAM PIDSUS dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2022).
Keenam berkas perkara tersebut masing-masing atas nama: Tersangka Korporasi PT. BES, Tersangka Korporasi PT. DSS, Tersangka Korporasi PT. IB, Tersangka Korporasi PT. JAK, Tersangka Korporasi PT. PAS, dan Tersangka Korporasi PT. PMU.
Setelah serah terima Tanggung Jawab dan Barang Bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan keenam berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, berkas perkara atas nama 6 Tersangka Korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021 dinyatakan LENGKAP (P-21) secara formil dan materiil setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung.
Akibat perbuatan yang dilakukan oleh 6 Tersangka Korporasi yaitu Tersangka Korporasi PT. BES, Tersangka Korporasi PT. DSS, Tersangka Korporasi PT. IB, Tersangka Korporasi PT. JAK, Tersangka Korporasi PT. PAS, dan Tersangka Korporasi PT. PMU mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.060.658.585.069 dan merugikan perekonomian negara Rp20.005.081.366.339 (rls/K.3.3.1)