Kamis, 4 Juli, 2024

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho. (Foto: Humas Polri)

JAKARTA,MENITINI.COM- Polri akan menyerahkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon ke Kejaksaan, hari ini Kamis (19/6/2024). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara tersangka Pegi Setiawan alias Perong dinyatakan lengkap.

“Atas izin Allah bahwa kerja keras dari temen-temen Polda Jabar yang siang malam melaksanakan kegiatan penyelidikan secara profesional dan proporsional, Insya Allah besok pagi kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (19/6/2024).

Sebanyak 32 Warga Negara Taiwan Dideportasi

Bupati Motivasi Siswa Jembrana Wakili Bali pada Lomba UDG Tingkat Nasional

Adu Banteng Mobil Vs Motor di JMP Ambon, Pengendara Motor Tak Sadarkan Diri 

Jokowi Ingatkan Tantangan Besar Polri di Masa Depan

Irjen Sandi menyatakan sejauh ini 70 saksi telah diperiksa. 18 saksi tercatat telah memberatkan tersangka Pegi.

“Saksi yang diperiksa untuk tersangka kasus Pegi alias Perong sebanyak 70 orang dan diantaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi dan yang lainnya ada saksi yang meringankan,” jelasnya.

Selain itu, kata Kadivhumas, saksi ahli telah dilibatkan dalam penyelidikan ini. Hal ini guna mengungkap kasus ini sejelas-jelasnya.

Kadivhumas meyakini bahwa penyidik telah melakukan tugasnya secara proporsional dengan menggunakan scientific investigation

“Ada juga saksi ahli baik itu terkait dengan ahli pidana, ahli forensik, ahli psikologi, maupun ahli IT yang membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan scientific investigation guna membuat terang tindak pidana ini dengan sejelas-jelasnya,” tuturnya. (Sumber: Humas Polri)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Kejaksaan Dikatakan Lembaga Superbody, Senator ART: Framing Kejaksaan yang Diadu Domba