JAKARTA,MENITINI.COM-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung RI bersama tim Tabur Keaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Gresik berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri Gresik, Terpidana Amir Djoewito (57), Rabu (25/05/2022) di Jalan Embong Malang Kota Surabaya, Jawa Timur.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1059K/PID.SUS/2012 tanggal 14 Agustus 2012, Amir Djoewito dkk dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang mengakibatkan kerugian bagi korban sebesar Rp. 13 000.000.000,- (tiga belas miliar rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 372 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Akibat perbuatannya itu, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka Terpidana dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Amir Djoewito yang sebelumnya menjabat sebagai direktur pada PT Nusantara Citra Alam Raya (PT. NCAR) diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Negeri Gresik untuk dilaksanakan eksekusi.