Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (RLS/K.3.3.1)
Berita Terkait
- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui 9 Pengajuan Restorative Justice
- Kejagung RI Bakal Dianugerahi Parahita Ekapraya dari KemenPPPA
- Perkuat Ketahanan pangan, Polsek Abiansemal Lakukan Pemupukan Tanaman Jagung
- Pidsus Akan Terus Dukung Seluruh Kebijakan Institusi dan Menjadi Pribadi yang Handal, Humanis, dan I...