Jumat, 22 November, 2024

Berulah di Bali, Bule Selebgram Lima Juta Pengikut Dideportasi

Sergei Kosenko saat dideportasi

DENPASAR, MENITINI.COM– Masih ingat aksi bule terjun ke laut sambil mengendarai sepeda motor di dermaga Tanah Ampo Manggis Karangasem? Aksi direkam dan diunggah dengan akun Instagram @sergey_konsenko menjadi trending topic media sosial dan mainstream 15 Desember 2020. Bule itu diketahui artis intagram yang punya sekitar 5 juta pengikut.

Minggu (24/1/2021) siang, bule Sergei Kosenko dideportasi Kanwil Hukum dan HAM Propinsi Bali, setelah diangkut dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.  Namun deportasi dilakukan bukan karena aksi viral dilakukan bersangkutan, melainkan karena ia terindikasi menyalahgunakan visa dan menjadi Event Orgnizer (EO) acara party mengabaikan protokol kesehatan. Pendeportasian dilakukan melalui Bandar Udara Soekarno Hatta ke negara asal WNA terkait.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM propinsi Bali, Jamaruli Manihuruk menerangkan, WNA tersebut bernama Sergei Kosenko Warga Negara Rusia. Dari hasil pengecekan data perlintasan,  yang bersangkutan diketahui memegang  Paspor Nomor 7562284** dengan masa berlaku 21 Oktober 2017 sampai dengan 21 Oktober 2027.  

Ia masuk Indonesia tanggal 31 Oktober 2020 melalui TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Soekarno Hatta menggunakan Visa Kunjungan. Dimana Izin Tinggal Kunjungan berlaku sampai tanggal 29 Desember 2020 dan telah diperpanjang sampai 28 Januari 2021.   

“Berdasarkan data keimigrasian, tercatat alamat Sergei Kosenko di Jalan Siligita Nusa Dua. Namun yang bersangkutan mengaku tak pernah mengetahui dan tak pernah tinggal di alamat tersebut. Saat diperiksa Sergei Kosenko mengaku menyewa private villa di daerah Berawa, Canggu, yang bersangkutan juga pernah berpindah-pindah menginap di beberapa tempat di Bali dan Lombok, terakhir Sergei Kosenko tinggal di W Hotel ,” ujarnya.

Masih dalam proses pemeriksaan, Sergei Kosenko diketahui kembali membuat ulah mengadakan party tanpa memperhatikan protokol Kesehatan di daerah Badung.

Kegiatan itu diunggah di akun Instagram @sergey_kosenko pada Senin tanggal 11 Januari 2021. Atas hal tersebut yang bersangkutan telah melanggar peraturan perundang-undangan, salah satunya Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 02 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sehingga patut diduga Sergei Konsenko telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. “Yang bersangkutan ini melaksanakan pesta sampai larut malam dan melanggar protokol kesehatan, mengabaikan jarak dan ada yang tidak pakai masker,” ujarnya.

Atas hal itu, Sergei Kosenko dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian dan Penangkalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Pendeportasian dilaksanakan Minggu sore, 24 Januari 2021 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno-Hatta dan selanjutnya menuju ke negara asalnya.

Penangkalan yang bersangkutan dilakukan enam bulan lamanya dan dapat diperpanjang. “Kenapa kita baru lakukan deportasi setelah perbuatannya viral bulan Desember 2020 lalu, karena kita harus mengumpulkan bukti-bukti. Kalau itu dilakukan dan masuk pidana umum, maka tidak serta merta kita bisa lakukan penindakan. Tapi kalau ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar, maka itu bisa kita tindak,” tegasnya. poll