Rabu, 4 Desember, 2024

Besok, Helena Disidangkan dalam Perkara Komoditas Timah

JAKARTA,MENITINI.COM-Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, Helena dijadwalkan akan menjalani sidang besok, Rabu (21/8/2024).

Kejagung kembali Periksa Seorang Saksi terkait Grativikasi Perkara Ronald Tannur

Kabadiklat Kejaksaan RI Monitoring dan Evaluasi Kejaksaan Tinggi Bali

Satgas SIRI Amankan Seorang Wanita DPO Perkara Penipuan dan TPPU

Pelaku Judi Online yang Endorse Tiktoker Sadbor Ditangkap, Ini Perannya

Jadwal sidang tersebut diketahui dari Jaksa Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima jadwal penetapan sidang terhadap Terdakwa Helena.

"Sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 13 Agustus 2024, maka jadwal sidang yang telah ditetapkan yaitu Rabu 21 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda persidangan pertama yaitu pembacaan dakwaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harly Siregar dalam keterangan tertulis, Senin (19/8/2024).

Kodam IX/Udayana Terjunkan 200 Prajurit, Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi 

Real Count KPU RI: Koster-Giri Unggul Sementara

Dapat Ucapan Selamat dari De Gadjah, Begini Respon Koster

De Gadjah Beri Selamat kepada Koster-Giri

Adapun sebelumnya Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan surat pelimpahan perkara Nomor B-5162/M.1.14/Ft.1/08/2024 tanggal 12 Agustus 2024 atas perkara Helena.

Selanjutnya, Tim Penuntut Umum akan segera merampungkan berkas pelimpahan terhadap Terdakwa lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022. (M-011)

  • Editor: Daton
BACA JUGA:  Divonis 4 Tahun Penjara, Begini Reaksi Bendesa Adat Berawa