Kamis, 4 Juli, 2024

Ilustrasi love scamming. (Net)

JAKARTA,MENITINI.COM-Seorang siswi SMP di Bandung, Jawa Barat, menjadi korban love scamming napi lapas Cipinang, Jakarta Timur. Atas peristiwa tersebut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan sejumlah saran agar kasus serupa tak terulang.

Menurut Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, anak-anak perlu dibekali pengetahuan dan kecakapan dalam menggunakan media digital serta alat-alat komunikasi agar dipakai secara tepat dan bijak.

Hakim PN Ambon Jatuhkan Hukuman 3 Tahun Penjara kepada Terdakwa IL

Warga Keluhkan Sapi Berkeliaran di Jalan Nusa Dua Selatan

Ratusan Vila di Badung Tak Punya Izin, Mayoritas di Kuta Utara

Hujan Di Musim Kemarau, Waspada Potensi Cuaca Ekstrim Beberapa Hari Ke Depan

"Upaya ini penting untuk mengenalkan anak tentang tanda-tanda bahaya yang harus dihindari antara lain saat munculnya konten yang dilarang untuk anak, incaran penjahat siber, penyalahgunaan informasi anak, gangguan prilaku dan kesehatan dan lain-lain," kata Nahar seperti dikutip dari detikcom, Selasa (2/7/2024).

Anak-anak dalam menggunakan internet perlu diimbangi dengan pondasi literasi digital yang baik. Dengan fondasi literasi digital yang baik, anak-anak akan terhindar dari dampak-dampak serius, seperti menjadi korban TPKS, eksploitasi ekonomi/seksual, atau kejahatan siber lainnya.

Bupati Motivasi Siswa Jembrana Wakili Bali pada Lomba UDG Tingkat Nasional

Agate Academy Luncurkan TSA Game Fest Bersama Kominfo dan Disparbud Jawa Barat

Belum Berhasil Masuk SMPN Denpasar? Coba PPDB Jalur Zonasi Bina Lingkungan

Waduhh, 1.408 Berkas PPDB SMPN di Denpasar Ditolak

Berikut sejumlah hal yang bisa dilakukan untuk mencegah kasus love scamming:

  • Personal, di mana anak diberikan bekal agar hak-haknya tidak boleh dilanggar. Komunitas anak untuk saling berbagi informasi dan melaporkan kejadian yang mengancam anak-anak perlu terus diperluas;
  • Keluarga, dengan meningkatkan ketahanan keluarga, mensosialisasikan parenting skill, terutama digital parenting sebagai respons perkembangan teknologi informasi. Yang bisa dilakukan ortu antara lain: membatasi jam memakai internet, batasi aplikasi yang tidak cocok untuk anak, dan ortu lakukan pendampingan;
  • Komunitas, melibatkan peran masyarakat melalui PATBM/DRPPA atau program lain berbasis masyarakat di tingkat desa/kelurahan;
  • Kelembagaan, baik di pusat maupun di daerah melalui perumusan kebijakan dan memperkuat program layanan.
  • Editor: Daton