Jumat, 22 November, 2024

Biaya Pembongkaran Satu Tower Rp15-20 Juta

Proses pembongkaran salah sagu tower yang melanggar di kawasan perumahan Bali Arum Jimbaran
Proses pembongkaran salah sagu tower yang melanggar di kawasan perumahan Bali Arum Jimbaran

BADUNG, MENITINI Selain membongkar sebuah tower yang berlokasi perumahan Bali Arum Jimbaran, tim yustisi Kabupaten Badung juga penertiban 2 infrastruktur telekomunikasi di jalan Goa Gong dan Jalan Uluwatu Jimbaran, Senin (10/4/2023)

Pembongkaran dilakukan, karena pemilik tidak ada itikad baik membongkar sendiri propertinya.  Untuk membongkar satu tower tersebut Pemkab Badung memerlukan anggaran senilai Rp15-20 Juta, tergantung dari jenis tower dan penggunaan crane.

Ketua Tim Yustisi Kabupaten Badung, IGAK Suryanegara mengatakan, sebanyak 48 usaha dengan 38 tower yang akan ditertibkan karena liar alias tak berizin. Jumlah tersebut memang lebih banyak pemiliknya dibandingkan towernya, karena terdapat 10 tower yang dimiliki bersama.

Pihaknya menargetkan pembongkaran itu dapat direalisasi 50 persen pada awal Idul Fitri, untuk selanjutnya diselesaikan setelah lebaran. “Target kita minimal 20 menara selesai dibongkar di awal lebaran. Tidak hanya tower saja yang kita tertibkan, tapi juga BTS yang menggandoli menara smart city,” ujarnya.

Sementara Diskominfo Kabupaten Badung, I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra menerangkan pembongkaran tersebut menyasar liar. Dimana SOP tahapan pembongkaran telah dilakukan sesuai Perda 18 tahun 2016. Mulai dari penyisiran  pendataan, verifikasi administrasi, cek fisik di lapangan, dan setelah di layangan teguran tiga kali,  kemudian dilaporkan ke Bupati Badung. “Jadi ini dilakukan secara bertahap. Kita telah lakukan penyisiran dan kebanyakan tower ini (tidak berizin) berada di daerah yang trafiknya tinggi, seperti Kuta Selatan,” terangnya 

Sekda Adi Arnawa mengatakan sesuai arahan Bupati Badung harus tetap komitmen dalam penegakan hukum, terutama terkait dengan menara telekomunikasi yang tidak memiliki ijin. “Ini komitmen kami, tetap untuk melakukan langkah-langkah penertiban dan sebagaimana yang menjadi harapan pihak BTS juga,” ucapnya.

Menurutnya, penegakan tetap berlanjut, dengan komitmen melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembangunan tower menara telekomunikasi yang tidak memiliki izin melalui Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT) dibawah komando Kadis Kominfo. “Ini akan kami tetap lakukan secara konsisten dan sekaligus walaupun nantinya terdapat bangunan tower yang tidak memiliki izin seperti kondisi ini, tentu kita akan melakukan penertiban dan pembongkaran,” tegasnya.

Terkait pengurusan izin pembangunan menara, jika melihat Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Badung dengan pihak BTS, hal itu sudah jelas, sampai tahun 2027 tidak akan mengizinkan pembangunan menara baru. “Saya sudah perintahkan Kadis Kominfo selaku Ketua TP3MT Badung agar melakukan pemantauan secara berkala. Kalau dipandang perlu melakukan langkah-langkah seperti saat ini (pembongkaran), silahkan lakukan,jangan ragu-ragu,” tandasnya M-003