Berdasarkan hasil pencarian, handphone milik Wahyudi ternyata sudah dijual oleh Maman. Letkol Inf Nur Wahyudi pun melaporkan Maman kepada pihak berwajib. Maman Maulani Als Deko Bin Acangditetapkan sebagai tersangka yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dan berkas perkaranya pun dilimpahkan.
Mendengar alasan tersangka Maman Maulanimelakukan pencurian hanphone tersebut, Letkol Inf NUR WAHYUDI, S.E, M.I.Pol memaafkan kesalahan tersangka dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke tahap persidangan. Selain itu pula, handphone yang telah dijual oleh Tersangka Maman Maulani Als Deko Bin Acangtelah kembali kepada Letkol Inf NUR WAHYUDI, S.E, M.I.Pol.
Atas kebesaran dan kebaikan hati Letkol Inf NUR WAHYUDI, S.E, M.I.Pol, menggungah niatan teguh hati Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Sulvia Triana Hapsari, SH. M.Hum., Kasi Pidum Tri Yulianto Satyadi, SH. MH., dan Jaksa Mediator Shandra Fallyana, SH. MH. melakukan upaya untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menetralisir situasi hingga akhirnya proses perdamaian dapat terlaksana pada Selasa 19 April 2022. Kala itu, Tersangka MAMAN MAULANI Als DEKO Bin ACANG menyadari kesalahannya dan meminta maaf atas perbuatannya dan memeluk Letkol Inf NUR WAHYUDI, S.E, M.I.Pol.
Berita Terkait
- Presiden Akan Hadiri Dies Natalis ke-67 Unpar hingga Tinjau Proyek KCJB
- Presiden Jokowi Sebut Pencabutan PSBB dan PPKM Tunggu Kajian
- Presiden Tegaskan Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri Diputuskan atas Pertimbangan Kondisi Perekonomian Ne...
- Presiden Jokowi Lepas Pengiriman Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina dan Sudan