DENPASAR, MENITINI – Keempat WNA yang diduga terlibat kasus pengeroyokan dan viral di media sosial, terancam dideportasi. Pasalnya, aksi mereka dinilai mengganggu ketertiban masyarakat dan melanggar Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Mereka adalah ZO Warga Negara Ukraina, VK Warga Negara Ukraina, AT Warga Negara Rusia, dan ID Warga Negara Ukraina. Jumat (4/2) malam, keempat WNA itu telah diserahterimakan petugas Polda Bali ke Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Bali, Kombes Pol Surawan, S.I.K, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar,Babay Baenullah, Tim Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Bali dan Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.