Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk mengatakan, pendeportasian menjadi hal yang baik untuk terciptanya lingkungan kondusif di Wilayah Bali. Terutama sektor pariwisata yang belakangan ini terganggu dengan adanya pandemi.
Pendeportasian itu menjadi langkah tegas, agar pengeroyokan seperti itu jangan sampai mengganggu ketentraman masyarakat dan pariwisata Bali.
“WNA yang mengganggu ketertiban Masyarakat dan melanggar Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian bisa dilakukan pendeportasian,” tegasnya.
Sementara Direktur Reserse dan Kriminal Umum, Kombes Pol. Surawan memaparkan Polda Bali telah melakukan langkah cepat atas berita yang viral terkait aksi kekerasan tersebut.
Menariknya, terungkap keempat WNA tersebut merupakan pelaku yang juga sekaligus korban. Pasalnya, kempat WNA tersebut saling melakukan kekerasan.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kakanwil Kemenkumham Bali, karena telah menerima keempat WNA tersebut untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.
Ia berharap hubungan kerjasama yang baik saat ini bisa berjalan terus, untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di Wilayah Bali sehingga Bali bisa menjadi tujuan Wisata tanpa adanya gangguan gangguan dari siapapun. M-003