AMBON, MENITINI.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku berhasil mengungkap dan menangkap jaringan narkoba internasional Serawak Malaysia – Nunukan – Sidrap -Makasar – Ambon, Maluku. Barang bukti yang berhasil disita yakni sabu seberat 45,66 gram, diatas KM Tidar dari Kabupaten Buru ke Ambon.
Hal ini diungkapkan Kepala BNNP Maluku, Brigjen. Pol Deni Dharmapala kepada awak media dalam keterangan di kantor BNN di kawasan Karang Panjang, Kota Ambon, Rabu (24/7/2024).
Keterangan pers itu dihadiri, Danlantamal Ambon, Brigjen (Mar) Said Latuconsina, kantor Bea dan Cuka dan pihak Pelni itu.
"Beratnya, 45,66 jaringan Internasional, Serawak Malaysia- Nunukan-Sidrap-Makassar-Bau-Bau dan kota Ambon," akui Dharmapala.
Dijelaskan, awalnya didapati informasi jika ada penyelundupan narkotika jenis sabu ke kota Ambon dari Sidrap.
Hasil penyelidikan dengan Bea dan Cukai Ambon, Pelni Cabang Namlea, dan POMAL Lanal Namlea, Selasa 25 Juni 2024 sekira pukul 20.00 WIT di Perairan Namlea-Ambon tepatnya diatas Kapal KM Tidar, berhasil diamankan FD, NA, RA, A, dan MRDM.
Awalnya petugas mengamankan FD di Gudang Indomaret KM. Tidar dan ditemukan satu paket narkotika berukuran besar yang ada di dalam waistbag miliknya.
Pada saat ditangkap, FD terlihat bersama-sama dengan beberapa orang di dalam Gudang tersebut. Mereka diinterogasi, dan mengakui jika mereka secara bersama-sama baru selesai mengonsumsi narkotika jenis sabu pada sore hari sekir pkl. 17.00 WIT sebelum kapal sandar di Pelabuhan Namlea.
Setelah pengakuan itu, petugas BNNP Maluku langsung mengamankan para tersangka NA, RA, dan A. Hasil interogasi, NA mengakui jika narkotika yang dikonsumsi tersebut diperoleh dari FD dan MRDM.
NA juga mengakui jika NA menyimpan narkotika milik MRDM tersebut di dalam brankas Indomaret yang berada di Gudang tersebut sehingga petugas langsung menggeledah brankas tersebut dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan disitu.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dan mengamankan MRDM di deck 5 KM Tidar. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawah ke BNNP Maluku untuk diproses lebih lanjut.
"Dalam pengungkapan ini, terdapat dua jaringan yang berhasil diungkap yakni Jaringan Internasional, Serawak Malaysia -Nunukan - Sidrap -Makassar - Ambon yakni tersangka FD dan RA, sementara jaringan antar Provinsi, Makassar, Bau-Bau, dan Ambon dengan tersangka NA, RA, A, dan MRDM. Tersangka FD dan MRDM merupakan pengedar, sedangkan NA dan RA merupakan perantara," ungkap bintang satu dipundaknya itu. (M-009)
- Editor: Daton