DENPASAR, MENITINI.COM-Kepolisian Polda Bali menangkap empat orang pelaku pencurian di kamar hotel Patina, Ubud, Gianyar. Keempat pelaku bernama Rismanti, Heri Susilo, Masduki serta Adi Saputro itu ditangkap karena mencuri sejumlah barang di kamar hotel bernilai ratusan juta rupiah.
Wadirkrium AKBP Suratno menjelaskan, aksi para pelaku dilakukan pada tanggal 9 Mei 2022 lalu. Saat itu lima orang pria masuk melalui gerbang hotel yang saat itu dalam proses finishing.
Setelah berhasil masuk, mereka lalu merusak pintu kamar dan mengambila barang berharga di dalamnya. “Mereka mencuri barang-barang yang akan dipasang di dalam kamar hotel,” kata Suratno di Polda Bali, Kamis (4/8/2022).
Usai melakukan aksinya, lima pelaku itu menjual barang tersebut kepada seorang bernama Afui di Jakarta. Barang tersebut dikirim via paket kilat.
Dari kejadian itu, polisi melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman cctv di lokasi kejadian, polisi akhirnya menangkap para pelaku pada 13 Juli 2022 di Sidakarya Denpasar.
“Dalam penangkapan itu, empat diamankan. Satu lainnya masih DPO,” tambahnya. Dari interogasi, ternyata para pelaku ini kerap melakukan aksi serupa di sejumlah proyek di wilayah Denpasar, Gianyar, Badung hingga Tabanan. M-007