Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Denpasar Barat. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Sial bagi pelaku, aksinya itu sempat terekam kamera pengawas di kawasan kosan korban. Bermodal rekaman itu, Sabtu (11/6/2022), pria asal Sumbawa, NTB itu ditangkap di tempat tinggalnya di Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan.
“Saat ditangkap, pelaku ini mencoba kabur dan melawan petugas. Sehingga kami memberikan tindakan tegas terukur,” tambah Kompol Made Hendra. Perwira dengan melati satu di pundak ini juga menambahkan jika saat itu satu terduga pelaku lain yang ikut beraksi bersama tersangka masih buron. Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 363 Ayat 1 ke-4e dan 5e KUHP dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun. M-007
Berita Terkait
- Jaksa Agung Prof. ST Burhanuddin Meraih Life Achievement Award dari Dewan Pengurus KORPRI
- Dua Orang Ditetapkan Tersangka dalam Perkara PT. Duta Palma Group
- Mobil Oleng Hantam Pejalan Kaki hingga Tewas, Kepala Ni Made Suterni Terbentur Mobil dan Got
- Penataan dan Pemeliharaan Infrastruktur Menyambut KTT G20 Segera Rampung