Minggu, 24 November, 2024

Bobol Rumah Warga di Batu Merah, Pelaku Ditangkap Polisi

Ilustrasi Bobol Rumah Warga
Ilustrasi Bobol Rumah Warga. (Foto: ist)

AMBON, MENITINI.COM – Tim unit Buser Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menangkap seorang pelaku pencurian yang berinisial AL (27) pada Rabu (9/11/2022). Penangkapan tersebut setelah polisi menerima laporan dari korban pencurian.

“Saat ini tersangka telah ditahan di sel tahanan Polresta Ambon,” kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido Manik, Selasa (15/11/2022).

Manik mengungkapkan, tersangka melancarkan aksi kejahatannya di rumah warga di kawasan Batu Merah, Kecamatan Sirimau Ambon pada 6 November 2022 lalu.

Sebelum melancarkan aksinya, tersangka terlebih dahulu memantau rumah yang menjadi  target pencurian, setelah merasa aman tersangka kemudian masuk ke dalam rumah tersebut.

“Tersangka menyisir setiap rumah yang sunyi dan setelah menganggap aman barulah ia masuk ke rumah yang menjadi targetnya itu,” ungkap Manik.

Dijelaskan, dalam aksinya itu, AL masuk ke rumah korban dengan cara membongkar jendela kamar dengan gunting saat penghuni rumah dalam keadaan tertidur.

“Jadi tersangka ini masuk ke rumah korban dengan cara membongkar jendela kemudian setelah ia memastikan penghuni rumah tertidur lelap, dia langsung beraksi dan mengambil tiga handphone lalu keluar melalui jendela yang dirusak,” jelasnya.

Adapun korban baru mengetahui rumahnya telah dibobol maling setelah terbangun dipagi harinya.

Saat itu korban langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kejadian itu.

Setela mendapatkan laporan, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap tersangka. Menurutnya, tersangka telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan. “Tersangka terancam hukuman pidana penjara 9 tahun dan sudah kami amankan di Rutan Polresta Ambon,” ucap Kasat. (M-009).