Jumat, 22 November, 2024

BPKN Desak Revisi UU Perlindungan Konsumen

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak revisi UU Perlindungan Konsumen, karena payung hukum tersebut dinilai gagap dan tak memadai lagi.

JAKARTA, MENITINI.COM — CNN Indonesia — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Menurut BPKN, UU tersebut sudah gagap karena tidak lagi memadai dengan perkembangan zaman di era digital saat ini.

“Pengaturan perlindungan konsumen saat ini cenderung gugup dan gagap ketika harus menyikapi berbagai insiden perlindungan konsumen di era digital. Pendekatan lintas sektoral dan kewilayahan jelas tidak lagi memadai dalam melindungi kepentingan konsumen,” ujar Ketua BPKN Ardiansyah Parman, seperti dilansir Kantor Berita Antara, Minggu (21/4).

Karenanya, revisi dinilai mampu mengakomodasi kebutuhan perlindungan konsumen saat ini dan di masa depan. Revisi juga dapat membangun hubungan saling percaya antara pelaku usaha dan konsumen secara efektif dan berkeadilan.
“Dinamika transaksi masa depan harus berparadigma ‘consumer-centric’ karena konsumen yang berdaya bisa menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi,” terang Ardiansyah.

Sebagaimana diketahui, UU Perlindungan Konsumen sudah berumur 20 tahun. UU ini sudah diusulkan BPKN untuk direvisi sejak 2012 silam. Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejatinya diharapkan menyelesaikan revisi UU itu pada 2018 lalu.

Menurut Ardiansyah, kerawanan terhadap perlindungan konsumen masih ada. Sebagai bukti, hingga kuartal I 2019, berbagai laporan terkait transaksi konsumen masih banyak. “Berbagai insiden terkait transaksi konsumen masih terjadi di antaranya masalah perumahan, sektor kesehatan, transportasi, fintech, dan e-commerce,” katanya.

Melalui revisi UU Perlindungan Konsumen, ia juga mengingatkan pentingnya percaya diri dalam bertransaksi yang merupakan elemen penting dalam mendasari transaksi antar konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah. “Tanpa ‘confidence to transact’ maka jelas terjadi disrupsi pasar yang merugikan pertumbuhan perekonomian nasional,” imbuh Ardiansyah. aby