Jumat, 22 November, 2024

BPTD Diminta Evaluasi Rekomendasi Operator Kapal yang Ngotot Tak Muat Limbah B3

Kendaraan angkut limbah B3 yang tertahan dua hari di Pelabuhan Gilimanuk beberapa waktu lalu

DENPASAR – MENITINI Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali meminta Balai Penyebrangan Transportasi Darat (BPTD) mengevaluasi sekaligus memberi teguran keras kepada operator kapal yang tidak mengangkut kendaraan (transporter) limbah B3 dari pelabuhan Gilimanuk ke Ketapang.

“Ombudsman menerima informasi ada kendaraan yang memuat limbah B3 tidak diangkut oleh operator kapal di Gilimanuk. Kendaraan itu tertahan dua hari di Pelabuhan Gilimanuk,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab di Denpasar, Sabtu (2/10).

Ombudsman meminta BPTD agar selalu memonitor situasi di lapangan sehingga penyebrangan angkutan limbah B3 tidak terkendala dan lancar sampai ke tempat tujuan tepat waktu. “Limbah B3 kan berbahaya dan beracun. Termasuk limbah medis. Sesuai aturan tidak boleh parkir sembarangan apalagi harus tertahan menginap karena tidak diangkut. Kan bisa membahayakan lingkungan di sekitarnya,” kata Umar sembari menjelaskan apalagi sejak ada regulasi baru, pengangkutan limbah B3 tidak boleh bercampur dengan angkutan umum. “Dengan ketentuan baru ini, sesungguhnya lebih mudah mengatur tata niaga penyebrangan dari Gilimanuk ke Ketapang,” sebutnya.

Umar Ibnu Alkhatab

Selain itu, dalam hal pelayanan penyebrangan limbah B3 ada beberapa kapal yang mendapat rekomendasi BPTD untuk memuat limbah B3. “Jadi tak ada alasan untuk tidak memuat,”ucapnya sembari meminta kalau tidak berkomitmen dalam pelayanan BPTD bisa mengevaluasi rekomendasi kepada operator kapal yang muat limbah B3.

Seperti diketahui beberapa waktu lalu salah satu angkutan limbah B3, PT Wastec Internasional tertahan dua hari di Pelabuhan Gilimanuk karena tidak diangkut kapal. “Waktu itu armada kita gak bisa sebrang dikarenakan ada kerusakan kapal,” kata Anto karyawan PT Wastec Internasional saat dihubungi, Rabu (29/9).

Sementara sumber POS BALI menyebutkan kendaraan PT Wastec Internasional itu tidak sebrang karena ada satu operator kapal yang tak mau muat dengan alasan hanya satu transporter saja yang diangkut kapal itu. “Mestinya jangan hanya dilihat dari sisi bisnisnya. Perlu juga dari sisi lingkungan dan kenyamanan. Dan yang terpenting komitmen pelayanan,” kata sumber itu.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gaspadap) Kabupaten Banyuwangi, Putu Widiana saat dihubungi membenarkan ada operator kapal yang tak mau memuat angkutan limbah B3 sesuai batas ketentuan minimun. “Benar pernah terjadi. Kami dari organisasi sudah mengingatkan agar tetap diangkut. Jika sampai tertahan dan nginap sangat berefek pada lingkungan sekitar,” kata Putu Widiana saat dihubungi, Minggu (3/10).

Menurutnya, ada anggota yang berjalan sendiri tidak mau ikut agen yang ditunjuk Gaspasdap. “Kalau jalan sendiri tentunya tidak mencukupi untuk biaya operator jika muatan hanya satu unit. Tapi kalau agen tetap bertanggung jawab kepada operator berapapun unit yang diangkut,” ujarnya.

Setelah mengetahui adanya insiden limbah B3 yang tak dimuat, pihaknya memberi teguran lisan kepada operator tersebut.” Kami sudah mengajukan, kalau tetap tidak mau menggunakan agen, harus berkomitmen berapa pun kendaraan limbah B3 yang ada harus diangkut,” tandasnya.all/poll