JAKARTA,MENITINI.COM-Brigita Manohara diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka dugaan korupsi Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak. Brigita keluar dari Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.58 WIB, Senin (5/6/2023). Ia mengaku dicecar 18 pertanyaan.
“Tadi diperiksa, jadi dipanggil memenuhi panggilan dari penyidik untuk tersangka RHP, atas dugaan tindak pidana pencucian uang. Saya diperiksa ditanyai 18 pertanyaan, dan untuk materinya bisa tanya langsung nanti ke penyidik ya,” kata Brigita Manohara.
“Jadi kalau kemarin kan pemeriksaan hanya untuk tindak pidana korupsi. Nah sekarang itu untuk tindak pidana pencucian uang. Jadi ada dua tindak pidana yang berbeda, yang nanti akan didakwakan sama tersangka RHP,” sambungnya.
Dia mengatakan telah mengembalikan pemberian Ricky Ham kepada KPK. Dia mengaku datang untuk melengkapi berkas dugaan TPPU Ricky Ham. “Iya sudah semua ya (aset dikembalikan). Ini hanya melengkapi berkas untuk tindak pidana lanjutan yang lainnya yang akan disangkakan,” tuturnya.
Brigita sebelumnya juga pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk Ricky Ham. Brigita juga mengaku pernah menerima uang Rp 480 juta serta barang dari Ricky Ham.
“Tersangka menghargai profesi saya sebagai presenter dan konsultan komunikasi. Selain mengapresiasi saya sebagai presenter, Tersangka beberapa kali meminta saran terkait strategi komunikasi publik dan lainnya, kemudian memberikan apresiasi tersebut kepada saya. Bahwa saya berteman dengan beliau, iya memang demikian,” kata Brigita kepada detikcom, Rabu (22/2).
Brigita menyampaikan mobil yang diberikan oleh Ricky pun sudah dikembalikan ke KPK. Brigita menyatakan hal tersebut bentuk apresiasi teman baik. “Semua sudah saya kembalikan kepada negara melalui KPK. Sama seperti saya berteman dengan kamu, meminta bantuan profesional. Karena kinerjamu bagus, lalu saya mengapresiasi kinerja kamu, memberikan imbal jasa,” tutur Brigita. *
Editor: Daton