Rabu, 18 September, 2024

Buang Limbah Sembarangan, Usaha Pemotongan Ayam di Ubung Kaja Denpasar Dihentikan Satpol PP Kota Denpasar

Para pemilik usaha pemotongan ayam yang kedapatan membuang limbah sembarangan saat diperiksa di Kantor Satpol PP Kota Denpasar, Kamis (12/9/2024). (Foto: Istimewa)

DENPASAR,MENITINI.COM-Operasional usaha pemotongan ayam di Jalan Karya Makmur, Gang Mukuh Sari I, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara dihentikan Satpol PP Kota Denpasar pada Rabu (11/9/2024).

Hal itu dilakukan lantaran usaha tersebut kedapatan mencemari lingkungan lantaran membuang limbah berupa bulu ayam dan botol plastik sembarangan.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra, Kamis (12/9/2024) menjelaskan bahwa dari giat penertiban tersebut, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang lantaran mereka tercatat sebagai pemilik usaha pemotongan ayam di tempat tersebut.

Hingga saat ini Satpol PP Kota Denpasar telah menghentikan operasional usaha pemotongan ayam tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan, perkara limbah tersebut merupakan pelanggaran Pasal 12 ayat (3) Jo 58 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Pelanggaran tersebut diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan.

Bawa Nendra berharap kepada masyarakat dan pengusaha agar senantiasa melengkapi dan membentengi diri dengan aturan serta melengkapi segala jenis administrasi izin usaha serta identitas diri, serta bagi usaha yang menimbulkan limbah harus dilengkapi dengan pengolahan limbah.

“Kegiatan ini bukan untuk mencari kesalahan masyarakat, melainkan menanamkan pentingnya tertib administrasi bagi masyarakat baik dalam bekerja dan melaksanakan usahanya,” tegas Kasatpol PP.

Lebih lanjut dikatakan, masih adanya laporan dari masyarakat akan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di bidang lingkungan menjadikan Tim Satpol PP Kota Denpasar gencar melaksanakan sidak.

Hal ini juga guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain. “Sidak ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan, terutama dalam menjaga lingkungan dan ketertiban umum,” tandasnya. (*)

  • Editor: Daton