Jumat, 22 November, 2024

Buat Keonaran dan Resahkan Warga, 5 WN Moldova Dideportasi

Petugas sedang mengawal pendeportasian 5 WN Moldova
Petugas sedang mengawal pendeportasian 5 WN Moldova. (Foto: Menitini/M-006)

DENPASAR, MENITINI.COM-Kantor Imigrasi Denpasar mengusir 5 warganegara Moldova, Selasa malam (20/12/2022). Di penghujung tahun 2022 Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi lima WNA berkewarganegaraan Moldova yang keberadaannya telah meresahkan.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu saat dikonfirmasi membenarkan ada 5 WN Moldova yang dideportasi. “Ya betul. Ada 5 orang. Mereka sudah membuat keonaran dan meresahkan warga. Mereka langsung dideportasi oleh Kantor Imigrasi Denpasar,” ujarnya di Denpasar, Rabu (21/12/2022). 

Kelima WN Moldova tersebut adalah DD (44), EE (36), EE (32), beserta anak-anaknya DM (10) dan AE (6). Mereka dideportasi Rumah Detensi Imigrasi Denpasar karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut.

Sebelumnya, kelima WN Moldova tersebut diketahui menjadi subyek laporan masyarakat pada Maret 2022 silam yang dianggap meresahkan. Kasusnya berawal karena mereka berlima bersama 1 WN Rusia berinisial AD (24) menerobos dan memaksa masuk villa milik warga lokal secara paksa dan tanpa ada izin dari pemilik villa di daerah Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Berdasarkan informasi dari pemilik villa bahwa kala itu di penginapan miliknya kurang lebih sudah dua tahun tak beroperasi karena pandemi, ternyata dimasuki oleh orang asing tersebut dengan cara merusak pintu villa pada dini hari. Paginya, pemilik dan pihak Desa Pererenan menemui para WNA tersebut dan mereka mengakui villa tersebut adalah miliknya yang diberikan Tuhan. “Ini aneh. Tiba-tiba Tuhan memberikan villa kepada mereka,” sinisnya.

Berdasarkan hal tersebut, pihak pemilik villa dan pihak Perbekel Desa Pereranan pun melapor ke kepolisian serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka pun dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 28 Maret 2022 untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian.

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan saat itu karena terkendala tiket dan paspor DD yang rusak terbakar dan paspor EE yang hilang maka Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar pada 29 Maret 2022 menyerahkan mereka ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Di tempat terpisah Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan, pada awal didetensi mereka kurang kooperatif dengan petugas dan tidak mau dipulangkan. “Setelah hampir didetensi kurang lebih selama sembilan bulan dan kami rutin melakukan konseling dan melakukan pendekatan persuasif kepada yang bersangkutan akhirnya mereka mau dipulangkan ke negara asalnya sehingga akhirnya dapat diupayakan koordinasi ke pihak kedutaannya di Tokyo dan keluarganya dalam penyediaan tiket pendeportasiannya dan penerbitan dokumen perjalanannya. Sedangkan untuk AD WN Rusia sebagai komplotan mereka sudah kami deportasi sebelumnya pada September silam,” jelas Babay.

Ia mengajak kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali turut mendukung visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dengan proaktif dan ikut memantau serta dapat melaporkan berbagai jenis dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada pihak yang berwenang sehingga segera dapat diambil tindakan tegas. Diharapkan pula kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum, norma serta nilai budaya masyarakat Bali.