JAKARTA,MENITINI.COM-Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung bersama Karang Taruna Lebak Bulus mengggelar acara penerangan hukum dengan tema “Bahaya Narkotika dan Bijak Dalam Menggunakan Media Sosial”, Selasa (25/10/2022).
Acara yang dihadiri oleh para pemuda tokoh agama, tokoh masyarakat, Dewan Kota, ibu-ibu organisasi kemasyarakatan tersebut menghadirkan narasumber dari Universitas Indonesia dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Acara bertujuan untuk mengedukasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat guna mengantisipasi penggunaan dan penyalahgunaan narkoba serta bijak dalam bermedia sosial di era transformasi digital.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana menyampaikan bahwa hampir tidak ada kampung / lingkungan yang terbebas dari narkoba. Maka dari itu, Karang Taruna menjadi garda terdepan yang diharapkan dapat mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya masing-masing.
Sumedana juga menyampaikan bahwa saat ini, seluruh informasi dari media sosial dapat diakses dengan mudah tanpa adanya filter dan tidak memenuhi etika jurnalistik. Akibatnya, masyarakat menjadi lebih menyukai informasi yang diperolehnya dari media sosial, dan ini tentu membahayakan dan bisa menjadikan kita semua mudah menerima berita bohong (hoax) yang dapat menyesatkan masyarakat. Lebih jauh, Kapuspenkum Kejaksaan Agung menekankan untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi tanpa mengetahui kebenarannya karena dapat berujung pada tindak pidana.
Selanjutnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung mengatakan bahwa tema acara ini sangat relevan dengan kondisi masyarakat Indonesia yang darurat narkoba dan media sosial. Oleh karenanya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung berharap kegiatan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat untuk kenali hukum dan jauhi hukuman. (Rls/K.3.3.1)
Berita Terkait
- Sebelas Orang Diperiksa sebagai Saksi Terkait Perkara PT. Duta Palma Group
- Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan DPO Terpidana Defrizal
- JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana Berpulang, Selama Menjabat Selesaikan 5161 Perkara Berdasarkan Restorati...
- JAM-Pengawasan Ubah Paradigma dari Watchdog jadi Consultant dan Catalyst