BADUNG,MENITINI.COM-Bule AS Montesinos Etienre Siro ditahan di Mapolres Badung terkait kasus dugaan penganiayaan kepada pengemudi mobil Honda Brio, I Gusti Agung Widia (29) di Jalan Raya Sibang Gede, Abiansemal, pada Senin (5/6/2023). Penyidik menjerat bule itu dengan Pasal 351 KUHP dan UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono membenarkan tersangka penganiayaan adalah Montesinos Etienre Siro, warga AS.
Pada Senin (5/6/2023), Montesinos mengendarai sepeda motor bersama ibunya, Vallejos Reed. Mereka melintas di Jalan Raya Sibang, tepatnya 500 meter ke arah selatan lampu merah Sibang Gede, Abiansemal.
AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan peristiwa itu bermula dari lakalantas dengan korban yang mengendarai mobil Honda Brio berhenti di lampu merah dan ditabrak oleh ibu pelaku. Namun karena ibunya tidak merasa menabrak mobil korban dari belakang, ibu pelaku terus berjalan. Lalu korban mengejar dengan mengendarai mobil.
“Di tengah jalan dihentikan dan terjadi cekcok mulut dan pertengkaran. Karena si ibu pelaku merasa tidak menabrak sedangkan korban merasa ditabrak dari belakang,” ujarnya pada Selasa (6/6/2023).
TKP menjadi ramai karena banyak warga yang melihat. “Pelaku merasa ibunya terancam. Sehingga dia mengeluarkan pisau dari sakunya,” ujarnya. Melihat pelaku Montesinos memegang pisau, korban pun berusaha merebutnya. Namun pelaku berontak dan pisau mengenai tubuh korban.
“Ada tiga luka sayat kecil, yakni di ketiak sebelah kiri dan lengan kanan atas, serta jari kelingking. Korban pergi ke rumah sakit untuk berobat dan diperbolehkan pulang karena kondisinya tidak parah. Ia langsung membuat laporan Polisi,” terang AKBP Teguh.
Terkait dengan kondisi mobil Brio yang digunakan korban, Kapolres mengatakan, dari hasil penyelidikan ditemukan adanya kerusakan pada bagian belakang mobil tersebut. “Ada, setelah kita cek ada bekas tabrakan di belakang mobil korban. Ada bekas tabrakan dikit,” katanya.
Sementara terkait dengan pisau yang dibawa pelaku, AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan pisau tersebut diberikan oleh orang tuanya dengan tujuan untuk jaga jaga diri. “Takut digangguin orang lain kalau ada permasalahan. Untuk jaga diri niatnya seperti itu,” ujarnya.
Terkait Pasal 351 KUHP, pihak korban menyatakan sudah berdamai, tersangka sudah meminta maaf. “Sudah dibuatkan perdamaian antara korban dan pelaku disaksikan masing-masing keluarga,” pungkas Kapolres. (M-003)