Jumat, 22 November, 2024

Bule ‘Bandel’ Langgar Prokes Dideportasi

Husein Sagaf, Danrem 163/Wirasatya

DENPASAR MENITINI.COM JIKA berturut-turut melanggar protokol kesehatan (prokes) di masa pandemi Covid-19, maka wisatawan asing (bule) yang ada di Bali akan dideportasi. 

Usulan itu telah disampaikan Danrem 163/Wira Satya, Brigjen TNI Husein Sagaf saat rapat resmi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurutnya, wisatawan asing yang melanggar prokes kemudian dicatat oleh Satpol PP, dan jika kemudian melanggar lagi, maka itu catatan itu menjadi dasar diajukan ke Imigrasi dilakukan deportasi. 

“Sebenarnya pelanggaran yang dilakukan WNA itu sangat jarang. Namun karena viral di media sosial, seolah-olah wisatawan asing itu kerap melanggar prokes,” jelasnya, Kamis (25/2/2021).

Dia menambahkan, usulan deportasi ini tengah dibahas di pusat. Menko Marves, kata dia telah mengumpulkan para duta besar agar mengimbau warga negaranya untuk patuh prokes. “Wisatawan pelanggar prokes itu tidak memakai masker. Alasannya tidak nyaman dan susah bernapas, sehingga menggangu aktivitasnya. Selain itu, dia merasa sehat, beberapa kali dirapid sehat, dan bule itu kan lebih ke privasi,” tuturnya. 

Danrem pun yakin, WNA yang ada di Bali telah paham betul tentang prokes. Mengingat, pandemi ini telah hampir berlangsung setahun, sejak kasus pertama di bulan Maret 2020 lalu. 

Pihaknya pun meyakinkan bahwa tindakan deportasi bagi bule bandel tidak akan berpengaruh terhadap citra pariwisata Bali.  “Justru dengan Bali itu menerapkan protokol kesehatan yang baik, maka orang-orang akan yakin dan datang ke Bali. Karena Bali bersih dari covid dan aman untuk berkunjung ke Bali,” tandasnya. edo/poll