DENPASAR,MENITINI.COM – Satpol PP Kota Denpasar mengamankan seorang bule linglung yang ditemukan di Jalan Dewi Madri IV, Sumerta Kelod, Selasa (22/9) lalu. Setelah diamankan, bule asal Rusia bernama Anton itu, ditempatkan di ruang binaan Satpol PP Kota Denpasar selama tiga hari.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, untuk langkah selanjutnya tim Kantor Imigrasi Denpasar telah menjemputnya untuk dievakuasi, Kamis (24/9). Sebelum dibawa, Satpol PP melakukan tes cepat (rapid tes) terhadap Anton dan hasilnya nonreaktif.
“Bule asal Rusia ditemukan di sebuah rumah di Jalan Dewi Madri IV No.8 sekira tiga hari lalu. Berdasarkan pengaduan masyarakat setempat, kondisinya linglung, tapi tidak mengamuk. Akhirnya dibawa ke ruang binaan kantor kami, setelah 3 hari 2 malam, hari ini dievakuasi tim Imigrasi,” kata Dewa
Pihak Satpol PP Denpasar intens menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait, baik konsulat jenderal maupun Imigrasi dalam dua hari terakhir. “Setelah diperiksa, paspornya overstay, selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh pihak Imigrasi,” jelasnya.
Menurut Dewa Sayoga pihaknya tidak mengetahui apakah bule itu depresi atau gangguan jiwa atau stres karena kehabisan bekal. “Saat ini kondisinya baik, namun kurang terawat. Karena telah di-rapid test dan hasilnya nonreaktif, maka kami serahkan ke pihak Imigrasi untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.
Di hari yang sama Tim Gabungan Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Perda juga melakukan operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Operasi kali ini menyasar wilayah Pemecutan meliputi Jalan Imam Bonjol, Jalan Gunung Batur, Jalan Batu Karu, Jalan Thamrin, Jalan Sulawesi, Jalan Hasanudin Barat.
Dalam operasi ini ditemukan 11 pelanggar dgn rincian 9 orang tidak menggunakan masker dan dua orang menggunakan masker tidak pada posisi yang benar.
Sembilan orang pelanggar tersebut langsung didenda di tempat sebesar Rp100 ribu dan 2 orang yang menggunakan masker keliru diberikan pembinaan sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Dua orang memakai masker, namun penggunaannya di dagu tidak menutupi hidung hingga dagu, sehingga kami berikan pembinaan hingga hukuman moril seperti push up maupun hukuman bersih-bersih,” ujar Dewa Sayoga. poll