Minggu, 7 Juli, 2024

Nihayatul Wafiroh. (Foto: dok. DPR RI)

JAKARTA,MENITINI.COM-Komisi IX DPR akan meminta penjelasan kepada Kemenkes dan BPJS Kesehatan terkait buntut polemik perubahan kelas I, II, dan III BPJS Kesehatan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

“Akan dipanggil,” kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh kepada wartawan, seperti dikutip dari Detikcom, Rabu (15/5/2024).

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya berencana memanggil BPJS Kesehatan guna meminta penjelasan terkait penghapusan kelas iuran I, II, III dan menggantinya dengan KRIS mulai 30 Juni 2025. Dasco menyebut hal itu akan dikoordinasikan dengan Komisi IX DPR.

“Mungkin nanti komisi teknis, dalam hal ini Komisi IX DPR, akan mengundang pihak BPJS untuk kemudian meminta penjelasan tentang KRIS itu bagaimana,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

BACA JUGA:  Konflik Geopolitik Sebabkan Krisis Air

Dasco menyampaikan perihal itu akan dibahas di masa sidang saat ini di Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan. DPR akan meminta klarifikasi terkait pro dan kontra yang ditimbulkan di masyarakat.

  • Editor: Daton