DENPASAR, MENITINI.COM-Giri Prasta kembali melaporkan Bendesa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Wayan Disel Astawa ke polisi. Jika sebelumnya laporan dibuat di Polresta Denpasar, kali ini laporan dilayangkan ke Polda Bali pada Senin (4/4/2022). Laporan itu terkait dengan akta autentik terkait penyewaan lahan tempat berdirinya tujuh tempat usaha beach club’ di Melasti, Ungasan, Badung.Â
“Ini apa dasarnya untuk diri sendiri,” tegasnya penuh tanya. Lanjut dia, bahwa laporan itu juga dibuat agar adanya transparansi keberadaan uang Rp.40 miliar yang dihasilkan dari penyewaan lahan yang menurutnya sebagai aset negara tersebut.Â
Menanggapi laporan itu, Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Surawan mengaku telah menerima laporan itu dan akan menindaklanjutinya. “Kami terima laporan bupati dengan dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik, disitu ada perjanjian kerjasama yang dibuat notaris antara desa adat dengan pengusaha, bukti yang dibawa sudah lengkap ada 7 akta perjanjian, jadi tidak ada perjanjian di bawah tangan yang disebutkan karena semua sudah bentuk akta yang dibuat notaris. Maka dari itu kami terima atas tuduhan pas 266 KUHP,” terangnya.