Bupati Badung Pastikan Bantuan Hari Raya Rp2 Juta Tetap Jalan

Bupati arnawa
Bupati Adi Arnawa didampingi Wabup Bagus Alit Sucipta dan Sekda Badung IB Surya Suamba saat Rapat Koordinasi bersama para Camat, Perbekel/Lurah, Ketua BPD dan Forum Komunikasi Kepala Lingkungan dan Kelian Banjar Dinas (FK3D) Badung di Puspem Badung, Jumat (14/3/2025). (Foto: Istimewa)

BADUNG,MENITINI.COM-Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan bahwa program bantuan Hari Raya Besar Keagamaan senilai Rp2 juta bagi masyarakat Badung akan tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kepastian ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi yang digelar di ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Jumat (14/3/2025), yang dihadiri Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta, Sekda Badung IB Surya Suamba, serta para Camat, Perbekel/Lurah, Ketua BPD, dan Forum Komunikasi Kepala Lingkungan dan Kelian Banjar Dinas (FK3D) Badung.

“Kami, Bupati bersama Wakil Bupati, berkomitmen dan memastikan program ini tetap jalan. Tentu dalam implementasinya kami harus patuh dan taat dengan regulasi yang ada,” ujar Adi Arnawa.

Mendorong Daya Beli dan Mengantisipasi Inflasi

Menurut Bupati, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat serta mengantisipasi inflasi yang kerap terjadi saat hari-hari besar keagamaan. Ia menegaskan bahwa bantuan ini berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR), melainkan merupakan bantuan sosial berbasis Kartu Keluarga (KK).

BACA JUGA:  Penyelesaian Seawall Tebing Uluwatu Diperkirakan Rampung Akhir Maret 2025

“Perlu dipahami bantuan ini bukan THR. Ini adalah bantuan sosial dari pemerintah kepada masyarakat yang berbasis KK, dalam rangka mendorong daya beli masyarakat yang mana sering terjadi inflasi ketika hari besar keagamaan,” jelasnya.

Pelaksanaan Sesuai Aturan

Bupati juga mengakui bahwa dalam pelaksanaannya, ada regulasi yang harus dipatuhi. Meskipun pihaknya ingin seluruh warga mendapatkan bantuan, aturan pemerintah tetap menjadi pedoman utama dalam menentukan penerima manfaat.

“Yang paling penting, kewajiban kami tidak pernah bergeser. Tinggal sasarannya perlu dikaji bersama sesuai aturan. Dari kebijakan ini tentu kami akan siapkan dari aspek regulasi dengan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan selaku pengacara negara yang memberikan legal opinion. Termasuk juga dasar kami yang mempedomani pelaksanaan perbup nanti sudah diharmonisasi oleh pihak Kantor Wilayah Hukum Provinsi Bali,” tambahnya.

BACA JUGA:  Sopir Ditemukan di Dalam Mobil Parkir di Trotoar Jalan Pantai Kuta

Syarat Penerima dan Proses Pendataan

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Adi Arnawa juga menjelaskan bahwa proses pendataan penerima bantuan masih menghadapi beberapa kendala di lapangan. Namun, ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan bersabar karena pihaknya ingin memastikan program ini berjalan dengan aman dan sesuai ketentuan hukum.

Ia pun mengungkapkan sejumlah syarat bagi penerima bantuan sosial ini, di antaranya:

  • Berdomisili di Badung selama minimal lima tahun secara terus-menerus
  • Berpenghasilan maksimal Rp 5 juta
  • Memiliki tanggungan minimal satu orang
  • Masuk dalam kategori rentan miskin atau miskin
  • Tidak termasuk ASN, TNI/Polri, dan pensiunannya

Pendataan dilakukan melalui musyawarah dusun, kemudian dilanjutkan di tingkat desa/kelurahan dengan disertai surat pernyataan dan pakta integritas. Hasil pendataan ini harus dikirimkan ke Dinas Sosial Badung paling lambat 18 Maret 2025 untuk diverifikasi lebih lanjut.

BACA JUGA:  Sekda Paparkan Rencana Pembangunan Museum Yadnya

Dengan komitmen yang kuat dari pemerintah daerah, diharapkan program ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Badung yang membutuhkan.

  • Editor: Daton

BERITA TERKINI

Indeks>>

PT. BADU GRAFIKA MANDIRI

Jalan Gatot Subroto 2 No. 11 A, Banjar Lumbung Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara

Ikuti Kami