BADUNG,MENITINI.COM-Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan bahwa program bantuan Hari Raya Besar Keagamaan senilai Rp2 juta bagi masyarakat Badung akan tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kepastian ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi yang digelar di ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Jumat (14/3/2025), yang dihadiri Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta, Sekda Badung IB Surya Suamba, serta para Camat, Perbekel/Lurah, Ketua BPD, dan Forum Komunikasi Kepala Lingkungan dan Kelian Banjar Dinas (FK3D) Badung.
“Kami, Bupati bersama Wakil Bupati, berkomitmen dan memastikan program ini tetap jalan. Tentu dalam implementasinya kami harus patuh dan taat dengan regulasi yang ada,” ujar Adi Arnawa.
Mendorong Daya Beli dan Mengantisipasi Inflasi
Menurut Bupati, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat serta mengantisipasi inflasi yang kerap terjadi saat hari-hari besar keagamaan. Ia menegaskan bahwa bantuan ini berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR), melainkan merupakan bantuan sosial berbasis Kartu Keluarga (KK).
“Perlu dipahami bantuan ini bukan THR. Ini adalah bantuan sosial dari pemerintah kepada masyarakat yang berbasis KK, dalam rangka mendorong daya beli masyarakat yang mana sering terjadi inflasi ketika hari besar keagamaan,” jelasnya.
Pelaksanaan Sesuai Aturan
Bupati juga mengakui bahwa dalam pelaksanaannya, ada regulasi yang harus dipatuhi. Meskipun pihaknya ingin seluruh warga mendapatkan bantuan, aturan pemerintah tetap menjadi pedoman utama dalam menentukan penerima manfaat.
“Yang paling penting, kewajiban kami tidak pernah bergeser. Tinggal sasarannya perlu dikaji bersama sesuai aturan. Dari kebijakan ini tentu kami akan siapkan dari aspek regulasi dengan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan selaku pengacara negara yang memberikan legal opinion. Termasuk juga dasar kami yang mempedomani pelaksanaan perbup nanti sudah diharmonisasi oleh pihak Kantor Wilayah Hukum Provinsi Bali,” tambahnya.
Syarat Penerima dan Proses Pendataan
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Adi Arnawa juga menjelaskan bahwa proses pendataan penerima bantuan masih menghadapi beberapa kendala di lapangan. Namun, ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan bersabar karena pihaknya ingin memastikan program ini berjalan dengan aman dan sesuai ketentuan hukum.
Ia pun mengungkapkan sejumlah syarat bagi penerima bantuan sosial ini, di antaranya:
- Berdomisili di Badung selama minimal lima tahun secara terus-menerus
- Berpenghasilan maksimal Rp 5 juta
- Memiliki tanggungan minimal satu orang
- Masuk dalam kategori rentan miskin atau miskin
- Tidak termasuk ASN, TNI/Polri, dan pensiunannya
Pendataan dilakukan melalui musyawarah dusun, kemudian dilanjutkan di tingkat desa/kelurahan dengan disertai surat pernyataan dan pakta integritas. Hasil pendataan ini harus dikirimkan ke Dinas Sosial Badung paling lambat 18 Maret 2025 untuk diverifikasi lebih lanjut.
Dengan komitmen yang kuat dari pemerintah daerah, diharapkan program ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Badung yang membutuhkan.
- Editor: Daton