DENPASAR, MENITINI- Bupati Badung Giri Prasta telah mengikat komitmen, mewujudkan Badung bersih sampah pada rapat paripurna jawaban pemerintah atas pemandangan fraksi pada 25 Agustus di Gedung DPRD Badung.
Komitmen bupati yang dikenal “bares” (royal-red) ini diwujudkan dengan menjalin kerjasama dan kemitraan dengan badan usaha dalam penyelenggaraan pengolahan sampah di kabupaten yang tersohor dengan industri tanpa gerbong asap (pariwisata).
Bertepatan Hari Raya Pagerwesi, Rabu (1/9) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Badung untuk pertama kali membuang sampah yang dikelolah pihak swasta di Samtaku Jimbaran. Â
Walau masih proses uji coba, terobosan yang dilakukan Bupati Giri Prasta sesungguhnya selaras dengan dua pasal UU 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.Â
Pertama, pasal 27 tentang kemitraan pemerintah daerah dengan badan usaha dalam pengelolaan sampah. Dan Pasal 44; pemerintah daerah harus membuat perencanaan penutupan tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka. Dan Pemerintah Daerah harus menutup pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama lima tahun setelah berlaku undang undang ini.
Pengelolaan sampah di Samtaku (Sampah Tanggung Jawabku) Jimbaran, mandiri dan bertanggung jawab. Semua sampah yang masuk diproses tuntas. Di Samtaku Jimbaran, konsep pengolahan sampah zero to landfiel (tak lagi terbuang ke TPA). Semuanya diolah melalui proses dan metode pengolahan yang menerapkan teknologi tepat guna produk anak bangsa.Â
Tak ada kata terlambat dalam kebijakan dan terobosan menangani sampah di Bali yang kian hari meresahkan dan mengancam kehidupan manusia, alam semesta di darat, laut dan udara.
Bupati Giri Prasta telah memulainya. Menejemen pengelolaan sampah yang tuntas perlu kemauan politik yang kuat kepala daerah. Kemauan politik yang kuat akan berlalu di ruang hampa, bila tak diiringi dengan politik anggaran yang berpihak pada lingkungan. Sepanjang ada kemauan politik, dan keberpihakan anggaran yang memadai dari kepala daerah yakinlah sampah terkelola dengan baik dan tuntas.
Memang, kebijakan pengelolaan sampah yang diterapkan pemerintah saat ini belum mendapat dukungan sepenuhnya dari masyarakat. Seperti membuang sampah sesuai jadwal, tidak membuang sampah di sembarang tempat dan membayar retribusi pelayanan persampahan.
Makanya perlu peran media untuk menyadarkan partisipasi aktif masyarakat mewujudkan, Badung yang bersih dan bebas sampah.
Pemerintah juga mesti melakukan edukasi agar masyarakat mengolah sampah menjadi sesuatu yang bernilai ekonomis.
Peran aktif pemerintah, privat sektor, masyarakat dan pers menjadi kunci keberhasilan pengelolaan sampah. Dan itu mesti dimulai dari hulu yakni mengelolah sampah rumah tangga masing-masing.
Kebersihan Kabupaten Badung yang mengandalkan pariwisata sebagai sektor andalan menjadi tanggung jawab bersama. Bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup.
Uji coba pembuangan sampah oleh Pemkab Badung ke Samtaku Jimbaran menjadi titik terang kemitraan pemerintah dan badan usaha sekaligus memastikan dalam waktu yang tak lama, Badung tak lagi membuang sampah ke TPA Suwung menyusul lokasi ini sudah over load. agustinus apollonaris Klasa daton