BADUNG,MENITINI.COM-Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunja) ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Badung, dan diterima langsung oleh Kepala Kantah Kabupaten I Wayan Sukiana beserta jajaran, bertempat di Ruang Pertemuan Kantah Kabupaten Badung, Kuta, Senin (2/12/2024).
Bupati Nyoman Giri Prasta yang ditemui usai acara, menyampaikan bahwa tujuan dari kunja ini, untuk berkoordinasi dan menyamakan persepsi terkait dengan adanya tanah negara bebas atau kosong yang tidak dilekati Hak atau secara sederhana tanah yang tanpa administrasi atau tanpa sertifikat.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa secara regulasi pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menyelesaikan permasalah tersebut.
“Atas dasar kewenangan tersebut, kami di Pemerintah Kabupaten Badung sejak tahun 2021 mengambil langkah-langkah untuk mendata tanah negara kosong atau bebas tersebut, ada beberapa yang merupakan pantai atau sungai, serta jurang atau tebing di Kabupaten Badung,” ujar Bupati Badung didampingi Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Badung Made Surya Dharma.
Giri Prasta juga menjelaskan bahwa pendataan terhadap tanah negara yang bebas atau kosong tersebut agar tidak dikuasai atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dijelaskan lebih lanjut, bahwa tanah kosong tersebut merupakan aset daerah bukan aset pribadi atau perseorangan, yang nantinya juga aset ini bisa menambah pendapatan asli daerah.
“Negara dalam hal ini pemerintah daerah harus hadir untuk melindungi aset-aset ini, agar tata kelola ini berjalan dengan baik. Untuk penyelesaian hal ini harus kami harus koordinasikan juga dengan organisasi vertikal dalam hal ini Kementerian ATR/BPN, Kantah Kabupaten Badung. Karena kami percaya bahwa setiap masalah pasti ada solusinya jika dikerjakan dengan bersama-sama,” ucapnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung I Wayan Sukiana dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada jajaran Pemkab Badung dalam hal ini Bapak Bupati Badung, karena telah berkoordinasi dengan Kantah Kabupaten Badung terkait dengan permasalahan tanah negara yang ada di Wilayah Kabupaten Badung ini.
“Semoga dengan pertemuan ini serta arahan dari Bapak Bupati, kami bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Badung. Jika sudah dilakukan pendataan serta pengukuran oleh Pemerintah Kabupaten Badung, sebagai langkah awal dalam melindungi tanah negara bebas atau kosong tersebut, boleh dipasangkan papan bahwa tanah tersebut milik Pemerintah Kabupaten Badung,” ujarnya.*
Editor: Daton