BADUNG, MENITINI.COM – Potongan pidato Bupati Badung Nyoman Giri Prasta saat pelantikan Pj Sekda Badung viral di media sosial.
Dalam video, Giri Prasta menyinggung program dana abadi Rp1 M per banjar adat yang ditawarkan bakal calon bupati (bacabup) Badung dan Wakil Bupati Badung Wayan Suyasa-Putu Alit yandinata (Suyadinata).
Bupati Giri Prasta yang juga bakal calon wakil gubernur Bali itu menyatakan, hibah tidak dapat diberikan secara terus menerus, dan kebijakan itu bisa dijegal DPRD Badung yang mayoritas Fraksi PDI Perjuangan.
“Saya lihat di media kalau saya terpilih nanti, calon yang lain itu, akan saya berikan hibah tiap tahun per banjar Rp1 Miliar. Emangnya hibah boleh berturut? Melajah nak malu! Terus apakah disetujui oleh DPR nanti,” sindir Giri Prasta.
Atas pernyataan itu, bakal pasangan calon Suyadinata memberikan respon dengan membeberkan regulasi yang membolehkan hibah diberikan secara menerus.
Namun sebelum itu, Wayan Suyasa dalam konferensi persnya (3/9/2024) menyebut apa yang disampaikan Bupati Giri Prasta sebagai bentuk kepedulian terhadap pasangan Suyadinata. “Respons itu juga pertanda kepedulian yang tinggi kepada pasangan calon Suyadinata,” kata Wayan Suyasa.
“Ia menyatakan tiap banjar adat akan mendapat hibah Rp1 Miliar per tahun anggaran. Namun program kami tidak hanya banjar adat yang mendapatkan anggaran Rp 1 miliar per tahun anggaran, desa adat di Kabupaten Badung pun kami akan berikan anggaran Rp 2 miliar per tahun anggaran selama kami menjabat,” terangnya.
Terkait hibah tidak boleh berturut, Suyasa mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, mengamanatkan hibah bolehkan pemberian hibah terus menerus sepanjang ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, bupati Giri Prasta juga mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial pada Pasal 3 ayat (3) yang menyatakan hibah dapat dilakukan berturut kepada beberapa lembaga.
“Faktanya, ada tujuh lembaga yang boleh terus menerus menerima hibah tiap tahun dari Pemkab Badung. Dan Pasal 3 ayat (3) angka 8 Perbup 8/2022, memberi ruang kepada desa adat dan/atau banjar adat juga menerima hibah tiap tahun,” jelas Suyasa didampingi Putu Alit Yandinata.
Dengan begitu, lanjut Suyasa, jiak Suyadinata diberi mandat sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, pihaknya akan mengubah Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2022 tersebut dan memasukkan unsur desa adat dan banjar adat sebagai penerima hibah terus menerus sebagaimana diperkuat oleh Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 Pasal 6 ayat (5) huruf c.
Selain itu, Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2022 tentang Tatacara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial juga merujuk pada pada Permendagri Nomor 99 Tahun 2019.
Selanjutnya, secara spesifik Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali, Pasal 9 ayat (2) menyatakan bahwa : Pengalokasian APBD Semesta Berencana melalui belanja Hibah kepada Desa Adat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara terus menerus setiap tahun anggaran.
“Sebagai komparasi hukum dan fakta sosial, Desa Adat menerima hibah terus menerus dibuktikan bantuan kepada Desa Adat se-Bali oleh Pemerintah Provinsi Bali,” terangnya.
lebih lanjut Suyadinata memberikan respon atas pernyataan Giri Prasta apakah DPRD Kabupaten Badung akan menyetujui?
Pernyataan ini, kata dia, memberikan kesan semua anggota DPRD seakan-akan menolak dengan program bantuan hibah 1 miliar per banjar adat dan 2 miliar per desa adat.
“Jika demikian, tentulah para anggota DPRD akan disorot publik karena tak menyetujui hibah yang jelas-jelas bertujuan meringankan krama banjar adat dalam menjalankan upacara Panca Yadnya dan kegiatan adat lainnya sehari-hari. Padahal Kabupaten Badung menggelontorkan hibah sangat besar untuk kabupaten lain se-Bali. Itupun jika memerlukan persetujuan DPRD,” ujarnya. M-003